TERNATE, PNc—Lisensi wartawan yang sudah dinyatakan kompeten oleh Dewan Pers melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) akan diawasi PWI, bahkan sampai pada tahap pencabutan lisensi kewartawanan, pada momentum Pilkada serentak 2020. Pengawasan dimaksud lebih ditekankan pada dugaan keterlibatan setiap wartawan menjadi tim sukses kandidat calon kepala daerah tertentu. Karena dikhawatirkan subjektif, berpihak, dan tidak independen saat melakukan peliputan, hingga memproduksi berita untuk dipublikasi.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat, berkoordinasi bersama PWI perwakilan di tiap provinsi dan kabupaten/kota, untuk menerbitkan edaran, sehubungan adanya laporan yang disampaikan masing-masing PWI perwakilan di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil, untuk mengantisipasi setiap awak media (wartawan), maupun perusahaan pers (media massa), baik cetak, elektronik, serta online. Agar memberi ruang kepada semua kandidat calon kepala daerah yang bertarung pada Pilkada serentak 2020 terkait pemberitaan. Tidak termasuk berita berbayar (advertorial).
Pengawasan yang dilakukan PWI ini, ditujukan kepada anggota PWI yang telah mengantongi lisensi kompetensi Dewan Pers, maupun non anggota PWI, namun lisensi kompetennya diterbitkan Dewan Pers melalui rekomendasi PWI selaku lembaga penguji.
Ketua PWI Pusat, Atal S. Depari, saat diskusi online webinar berlangsung, Kamis sore (01/10/2020), dengan topik bahasan, ‘Masyarakat Pers Pemantau Pemilu’ (Mappilu), mengatakan, pekan depan, PWI Pusat akan menyiapkan edaran, sehubungan permasalahan dimaksud. Namun, kata Atal, PWI Pusat tetap menyerahkan ke masing-masing PWI di tingkat provinsi untuk memantau, sekaligus melaporkan bila ada wartawan yang menabrak ketentuan.
“Kita serahkan ke masing-masing PWI di daerah untuk mengawasi dan menegur, bila ada rekan-rekan wartawan yang terkotak-kotak dalam kelompok, kemudian mendukung kandidat calon tertentu. Jika PWI di daerah tidak bisa atau kesulitan menyelesaikan masalah ini, maka diteruskan ke pusat, disertai bukti-bukti untuk dikaji, dan diambil tindakan. Kalau PWI daerah tidak bisa menyelesaikan, maka dikirim saja ke Jakarta untuk kita proses,” tegas Atal.(red)
Komentar