TERNATE, PNc—Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 64, inisial MR bersama staf inisial SA, sudah diberi sanksi oleh Dinas Pendidikan Kota Ternate. Yakni dikembalikan ke kantor Diknas untuk dilakukan pembinaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ibrahim Muhammad mengatakan, MR sudah diberi sanksi tegas, yakni ditarik ke Diknas.
“Oknum Kepsek masuk kantor Diknas, sambil menunggu proses hukum yang sementra ditangani pihak berwajib,” ucapnya, Selasa (29/09).
Menurutnya, yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi berdiri di depan kelas untuk mengajar. Meskipun MR melakukan tindakan diluar kewajaran, tapi pihak Diknas masih tetap menghargai proses hukum. “Pecat dan tidak itu, kita lihat kasusnya terlebih dahulu. Serahkan masalah ini ke polisi,” ujarnya lagi.
Kadis Ibrahim menambahkan, untuk tahun 2021, Diknas lebih focus pemerataan guru dan rekrut guru. Sebab keistimewaan pendidikan ini ada pada guru.
“Kalau bicara pendidikan itu, bagaimana berfikir mutu guru. Dan mutu guru juga dilihat dari kesejahteraannya. Ingin mutu guru bagus, tapi kesejahteraan tidak diperhatikan. Ini tidak boleh terjadi,” tandas Kadis.(nty)
Komentar