JAILOLO, PNc—Menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021, Pemkab Halmahera Barat mulai senin (5/7) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Kabupaten Halbar. PPKM ini berlangsung hingga 20 juli 2021 mendatang.
Sekretaris Dinas Kominfo Halbar, Sahmi Salim, mengatakan, pemberlakuan PKM di Halbar bertujuan untuk mengendalikan penyebaran virus Covid19 di wilayah Halbar, sekaligus upaya pencegahan secara dini.
“Kasus infeksi Covid19 secara nasional kian tinggi, oleh sebab itu, Pemerintah Pusat melalui Mendagri, menghimbau Pemda seluruh Indonesia agar mengambil langkah-langkah prefentif yakni pencegahan secara dini melalui pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar Sahmi.
Ia menambahkan, penerapan PPKM di seluruh wilayah Halbar berdasarkan surat edaran Sekda Halbar nomor 188.55/853/2021 tanggal 5 Juli 2021.
Surat edaran yang ditanda tangani Sekda Syahril Abd Radjak atas nama Bupati Halbar tersebut, memuat 13 poin, yang pada intinya pemkab Halbar mengimbau seluruh masyarakat Halbar agar menerapkan perilaku hidup sehat.
Seperti, pertama, kata Sahmi, mengintensifkan penegakan 5 M. memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi keluar rumah.
Kedua, lanjut Plh Kadis Kominfo Halbar ini, masyarakat juga diminta proaktif melakukan 3T. Testing (pemeriksaan), Tracking (Penelusuran) dan Treeatment (Pengobatan).
Melalui edaran tersebut, masih kata Sahmi, beberapa instansi vital seperti Satpol PP, BPBD Kesbangpol agar intens berkordinasi dengan pihak TNI/Polri untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam pencegahan dan mengatasi aktvitas public yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.
Untuk efektifitas penerapan PPKM, tadi pagi telah di lakukan rapat teknis yang yang di pimpin langsung oleh Sekda Syahril Abd. Radjak yang membahas kesiapan seluruh OPD dalam masa penerapan PPKM.(red)
Komentar