oleh

Rahmat Safrani, Juru Kunci Kasus GOR Halteng

banner

WEDA, PNc—Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, berencana memanggil 10 orang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan gelanggang Olah Raga (GOR) Fagogoru, di Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

“Sepuluh saksi dari Pemkab Halteng dimaksud adalah Akmal Basir, Muhammad Iksan, Ruslan Kasim, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Halteng, Arief Djalaluddin, mantan Bendahara Bagian Pemerintahan Supriyanto, Bainuddin dan Fardi Mahmud, serta mantan Kasubag Pertanahan Bagian Pemerintahan, Zakaria Latif. Kemudian mantan Kaban Bappeda, Husen Nurdin, serta mantan Kaban BPKAD Abdurrahim Yau.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Weda, Eka Hayer mengatakan, penyidik sudah memanggil para saksi itu pekan ini. Pemanggilan saksi diawali dari Pemda Halteng. Sementara pemilik lahan dijadwalkan pekan depan.

“Berhubung kita konsentrasi pada beberapa kasus penyelidikan maka kita agendakan dua minggu. Minggu ini kita periksa dari pemerintah dan minggu depan pemilik lahan. Saksi dari pemda yang sudah diperiksa adalah Ruslan Kasim, Akmal Basir dan Kadis PUPR Arief Jalaluddin. Sisanya akan diperiksa lagi minggu dalam minggu ini,” jelas Kasi Pidsus, Selasa (29/09).

Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat jika pemeriksaan saksi dari pemerintah dan pemilik lahan semua sudah selesai dan rampung, maka pemberkasan akan dilakukan di bulan oktober mendatang. “Jadi ini kita pemeriksaan untuk merampung berkas perkara tersangka Rahmat Safrani,” ucapnya lagi.

Kasi Pidsus ketika ditanya, selain mantan Kabag Pemerintahan Rahmat Safrani, apakah ada tersangka lain,  ia menjelaskan, semua nanti dilihat perkembangannya saat penyidikan. Sebab, pihaknya masih dalam tahap mendalami.

Meski begitu, ada tersangka tambahan atau tidak, semuanya tergantung Rahmat Safrani. Apabila Rahmat “patah jari” (menyebut orang per orang-red), alias buka suara tentang siapa saja yang diduga menerima aliran uang tersebut, maka tentu akan ada tambahan tersangkanya.

“Semua tergantung Rahmat, jika ia kooperatif dan membuka siapa saja yang berada di balik ini semua. Kalau Rahmat mau sendiri ya akan tutup. Tapi kalau mau banyak, maka dia harus buka. Dan kami akan kejar, karena kami tidak main-main dengan kasus ini,” tegasnya.(rid)

banner

Komentar