WEDA, PNc–Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah, Kaderun Abd Karim menilai, pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar Halmahera Tengah, Sakir Ahmad tidak memahami aturan organisasi.
Kata Kaderun, pernyataan Sakir yang mengancam memecat kaders Partai Golkar, serta menyeret nama Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar wilaya Maluku dan Maluku Utara, Edi Langkara, adalah ancaman tidak logis.
Kaderun juga menilai, tidak pantas seorang Sakir menyebut keputusan organisasi bukan hanya melekat pada individu atau oknum yang mengatas namanakan kaders partai. Bahkan menyebut Edi Langkara tidak memiliki kewenangan mengatur anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD.
“Ini sangat disayangkan. Sebab saudara Edi Langkara adalah pengurus DPP yang didaulat berdasarkan hasil Munas ke X. Jadi pantas,” kata Kaderun, Kamis (23/07/2020).
Terkait ha itu, Kaderun menganggap, seolah Sakir tidak mengakui struktur kepengurusan DPP yang mengangkat Edi Langkara sebagai Wasekjen DPP Partai Golkar.
Secara organisatoris, kata Kaderun, Sakir Ahmad tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan terhadap Edi Langkara yang masuk pada pengurus DPP Partai Golkar. Karena Edi Langkara diangkat melalui surat keputusan DPP bukan melalui surar Keputusan DPD provinsi maupun kabupaten.
“Hirarki jabatan itu sangat jauh. Sebab saudara Edi Langkara diangkat melalui SK DPP, bukan DPD I maupun DPD II,” ucap Kaderun.
Kaderun juga menuturkan, mestinya Ketua DPD II Partai Golkar Halteng, hanya berwenang menyiapkan administrasi organisasi, dan menjaga martabat Golkar berdasarkan AD-ART. Bukan sewenang-wenang melakukan pemecatan,” tandas Kaderun.(rid)
Komentar