oleh

Mutasi 9 ASN Pemkot Ternate Diusul OPD

banner

TERNATE, PNc—Mutasi sembilan orang aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Ternate berdasarkan Surat Keputusan Nomor 824/2342/2020 tanggal 23 Juni 2020, itu merupakan usulan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Mutasi setiap saat, tidak ada kaitan dengan lain – lain. Mutasi bisa terjadi karena usulan dari pimpinan SKPD dan penilaian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Jadi tidak perlu dipersoalkan, ini terjadi mutasi biasa.  Kepala dinas saja mutasi kong PNS biasa, jangan terlalu dikaitkan dengan hal lain,” aku Walikota Ternate, Burhan Abdurahman, Minggu (28/6) pekan kemarin.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Katanya, ASN mau melaksanakan tugas dimana saja itu tugasnya, sudah ada persyaratan tanda tangan pernyataan yang dibuat saat jadi ASN,  siap ditempatkan dimana saja.

“Kalau pindah disuatu tempat lain, bekerjalah disana, mungkin tempat lain dia lebih berkembang. Jadi mutasi hal biasa, sepanjang itu kepentingan organisasi dilaksanakan, kalau di tingkat OPD, yang tau kondisi OPD masing-masing. Kalau diusulkan perubahan dan peningkatan kinerja itu hal biasa. Jadi kalau menyangkut pejabat harus saat ini ada persetujuan, kalau pegawai biasa yah biasa saja,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala BKPSDM Kota Ternate, Junus Yau. Menurutnya, ia berkeinginan memindahkan dia di salah satu SKPD, tetapi penempatan orang harus sesuai dengan anjab. Hampir semua SKPD penuh, sehingga dipindahkan ke kecamatan.

“Memang tidak seharusnya mereka masuk di kelurahan, tapi kemarin mereka kuliah ambil sarjana ilmu pemerintahan begitu penyesuaian ijazah tidak bisa jurusan SP harusnya sarjana pendidikan, mereka dipindahkan baru bisa buat penyesuaian ijazah. Ada juga dalam SK pindahan dari luar masuk, kami buat penempatan. Ada juga permintaan camat, sebenarnya tidak ada masalah,” bebernya.

Junus mengakui sebelum mutasi ia konfimrasi ulang ke Kadispora, karena Kadispora yang mengusulkan. Bahkan etika birokrasi yang bersangkutan harus dipanggil, karena indispliner.

“Tapi faktor kemanusiaan, Kadispora bilang lebih baik dipindahkan daripada jadi virus di dalam. Saya mau saya pe anak membentuk disiplin yang bagus, tidak ada subjektif dan tidak ada nuansa politik,” ungkap Junus.

Selain itu, mutasi kata Junus, ini bukan pejabat struktural, kalau pejabat struktural harus ada izin KASN, mereka jabatan fungsional atau pelaksana. “Tidak perlu ada izin, yang harus ada izin itu eselon II, III, dan eselon IV. Selama ini saya tidak inign memuji diri, tetapi saya taat aturan sepanjag ini seluruh pejabat struktural yang dilantik Walikota itu mendapat izin Menteri. Tahun 2015 menjelang mundur dan izin Mendagri kita buat pejabat eselon III dan IV ada izin, kalau lantik penjabat struktural wajib ada izin,” terangnya.

Bahkan, kalau ada indisipliner yang terjadi di Dispora harus diikuti, hindari ada virus di dalam. Terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate, Sutopo Abdullah menambahkan tidak ada masalah soal mutasi. Karena itu bagian usulan yang disampaikan SKPD terkait, bukan hanya satu orang namun ada beberapa orang, bukan hanya ASN tapi PTT juga.

“Indispliner tersebut itu lebih ke kehadiran, itu usulan banyak lebih dari empat orang. Kalau dua orang sudah pindah, satu ke Disperindag, Kantor Camat Ternate Utara, Kantor Lurah Salero dan Sangaji. Tapi bukan kali ini tapi sudah diawal April. Meski begitu, sebagai ASN harus siap ditempatkan dimana saja,” tutupnya.(nty)

banner

Komentar