TERNATE, PNc—Relaksasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilingkup Pemerintah Kota Ternate di triwulan pertama bagus dan triwulan kedua anjlok.
“Triwulan ketiga ini minimal tidak sama dengan triwulan I tapi minimal sudah mendekati 60 – 70 persen. Triwulan II dibawa 10 persen, dibandingkan 2019 sangat jauh sekali,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman, Minggu (28/6).
Dikatakan, mulai masa pajak Juli pembayaran Agustus baru sudah ada tanda-tanda membaik, tapi sekarang sudah ada tanda-tanda membaik sedikit demi sedikit.
“Misalnya pajak restoran, bahkan pajak restoran kemarin anjlok sekali. Tetapi diakhir bukan Juni sudah mulai bagus. Saya optimis masa pajak Juli pembayaran Agustus sudah kelihatan peningkatan baik pajak lain,” ungkapnya.
Yani mengakui yang agak stabil BPTHB dan pasar, meskipun diawal sedikit mengalami stagnasi tetapi tetap akan ditagih terus.
“Kita relaksasi mereka itu penundaan pembayaran, tapi berarti bukan dibebaskan tetapi ditunda pembayaran. Kalau hotel masih relaksasi, kita minta agar tidak memungut. Kalau hotel yang kontrak wajib membayar, ada dispensasi. Kita bebaskan karena pajak hotel yang bayar itu masyarakat jadi hotel hanya pungut tarif, kalau harga Rp400 ribu yah dipungut itu saja tidak dikenakan 10 persen, sehingga mulai Juli sudah harus dikenakan,” cetus Yani.(nty)
Komentar