TOBELO,PNc – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara,(Halut) Maluku Utara,(Malut) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015 dan 2016.
Informasi yang himpun media ini, kedua orang yang diperiksa dalam kasus yang bersumber dari APBD senilai Rp 4,8 miliar, dan merugikan Negara sebesar Rp 1.3 miliar itu merupakan mantan anggota komisioner Panwaslu di tahun itu berinisial RK dan MI.
Keduanya yang diketahui masih aktif sebagai komisioner Bawaslu Halmahera Utara tersebut dicecar sebanyak 40 pertanyaan dari penyidik tindak pidana khusus(Pidsus) terkait peran mereka saat menjadi komisioner Panwaslu dan peran para tersangka.
Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro saat dikonfirmasi wartawan, Rabu,(02/02) kemarin membenarkan informasi tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
“Iya ada 2 orang mantan Komisioner yang diperiksa,”ujar Agus, Kamis, (03/02).
Agus menyebutkan, selain 2 saksi tersebut, penyidik juga sempat memanggil 2 orang tersangka yang saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tobelo.
“Yang dipanggil 2 orang (tersangka) SH sama GM, hanya saja tidak datang, karena sedang kurang sehat,”jelasnya.
Sementara mantan komisioner Panwaslu RK saat dikonfirmasi Via WhatsApp dan panggilan telepon sulit dihubungi.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut tim penyidik yang diketuai Kasi Pidsus Eka J. Hayer telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka berinisial MB sebagai mantan Ketua Panwaslu, SH selaku mantan Sekretaris dan GM selaku Bendahara.(utm)
Komentar