TOBELO,PNc – Dua orang Aparatur Sipil Negara, (ASN) di Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara, telah di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halut atas dugaan kasus korupsi dana Panwaslu pada tahun 2015 silam senilai Rp.3,4 Miliar.
Kedua orang tersangka itu masing-masing, inisial SH, saat itu memegang jabatan sebagai Sekretaris dan GM sebagai Bendahara Panwas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015.
Kepala Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Panwas Rp 3,4 Miliar telah ditahan.
Lanjut Agus, sebelumnya pihak Kejari telah menetapkan tersangka namun belum melakukan penahanan. Tetapi pada Jumat,(21/1) kemarin pihak Kejari telah menahan kedua orang tersebut karena sudah memiliki syarat bukti untuk penahanan.
“Iya benar, tersangka SH dan GM telah kami tahan, masih asas praduga tak bersalah sebelum diputuskan pengadilan”ujarnya. Sabtu,(22/1).
Disentil terkait tambahan tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya bilang,masih dilakukan pengembangan.”Kami masih lakukan pengembangan kasus ini”tandasnya.(utm)
Komentar