TOBELO,PNc – Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara, Maluku Utara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Sabu lewat salah satu jasa pengiriman barang dengan berat 4,52 gram. Jumat, 21 Januari 2022 sekitar pukul 08:00 WIT. Alhasil, seorang pria berinisial SR (50 Tahun) berhasil diamankan.
“Iya TKP nya di Desa Gamsungi di salah satu jasa pengiriman,” ujar Kasi Humas Polres Halut Iptu Colombus Goduru. Sabtu,(22/1/2022).
Colombus menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap terduga setelah mendapatakan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika di salah satu jasa pengiraman barang.
Kemudian lanjut Dia, setelah sampai di tempat kejadian perkara, (TKP) tim opsnal melihat seseorang datang menggunakan mobil pick up dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung masuk ke tempat jasa pengiriman barang.
“Beberapa menit kemudian, terlapor keluar dari jasa pengiriman membawa paket yang di dalam berisi baju, kemudian tim opsnal
berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan menemukan barang bukti (BB) 1 sachet Narkotika jenis Sabu berat 4,52 gram dan 2 buah Hp merek Oppo dan Vivo milik terlapor”pungkasnya.
Pihaknya menambahkan, terduga beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Halut untuk di proses lebih lanjut.
“Terlapor dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Halut untuk di lakukan Testrip narkoba kemudian selanjutnya dilakukan proses Penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut”tandasnya.(utm)
Komentar