oleh

Surat Gubernur AGK ke Kementerian PUPR Sah, Iswan Idrus: Oknum ASN Penyebut Tanda Tangan Palsu Akan Dijatuhi Sanksi

banner

SOFIFI, PNc–Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, telah menandatangani surat persetujuan usulan pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) tahun 2022 Direktorat Jenderal Bina Marga pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.

Surat yang berisikan usulan empat nama pejabat di lingkup Dinas PUPR Malut ini, ditujukan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Cq. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Republik Indonesia di Jakarta Nomor 954/3238/G, tertanggal 28 Desember 2021.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Surat usulan gubernur Malut yang ditembuskan ke 6 instansi pemerintahan terkait ini, sekaligus menjawab surat Direktur Bina Marga Kementerian PUPR RI Nomor: KP0501-Db/1411, tanggal 23 Desember 2021, tentang Penyampaian Usulan Pejabat Perbendaharaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) TA 2022 Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Surat Kepala Dinas PUPR Malut, tanggal 28 Desember 2021, dengan Perihal yang sama.

Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Dr. Iswan Idrus, ketika dikonfirmasi terkait kebenaran serta keabsahan surat gubernur tersebut, Selasa siang (04/01/2022) di kantor Dinas PUPR Malut, membenarkan, bahwa surat gubernur yang sudah dikirimkan ke Jakarta berisikan usulan empat nama yang akan menjabat Perbendaharaan SKPD-TP TA 2022 ini, tembusannya sudah diterima pihaknya (Dinas PUPR Malut-red).

“Tembusan surat yang kami terima dari pak gubernur itu sah dan memiliki legitimasi hukum,” ucap Sekretaris Dinas PUPR Dr. Iswan Idrus.

Ungkapan Dr. Iswan ini juga sekaligus menepis informasi miring yang beredar di internal Dinas PUPR Malut melalui group Whatsapp internal yang menyebutkan bahwa surat usulan gubernur ke Kementerian PUPR dipalsukan. Bahkan pihaknya selaku “penjaga gawang” administrasi Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, akan menelusuri penebar informasi miring tersebut melalui tim investigasi internal.

“Apabila hasil investigasi tim internal Dinas PUPR ini terbukti, bahwa ada oknum yang sengaja menebar informasi miring dengan menyebut bahwa tanda tangan gubernur yang dibubuhkan dalam surat usulan ke Kementerian itu palsu, maka kami akan berkoordinasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, untuk menerapkan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku pada instansi pemerintah,” tegas Iswan.

Dr. Iswan menambahkan, di internal kepegawaian sendiri, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tentang Etika PNS, yang akan dijadikan rujukan untuk mengkaji terkait informasi miring yang sengaja dihembuskan oknum tertentu dengan menuding soal tanda tangan gubernur dipalsukan.

“Yang jelas kita akan kaji, dan bila terbukti, maka kita akan memberi efek jera sehubungan dengan sanksi yang diberikan. Bisa saja sanksi administrasi, atau bahkan sanksi berupa dirumahkan, tergantung kadar pelanggarannya,” tandas Iswan.

Hal yang sama juga diutarakan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Maluku Utara, Djafar Ismail. Menurutnya, ia juga telah mendengar hembusan informasi miring tersebut. Hanya saja ia menganggap bahwa hal-hal seperti itu bisa terjadi di mana saja. Namun Kadis Djafar menegaskan, bahwa surat tersebut secara resmi ditandatangani gubernur disertai cap/stempel basah gubernur.(red)

banner

Komentar