TOBELO, PNc—Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengakui Dana Bagi Hasil (DBH) untuk saat ini masih belum terbayarkan di setiap kabupaten/kota se-Provinsi Malut, karena terkendala aplikasi terbaru. Sehingga berimplikasi juga pada keterlambatan pembayaran gaji setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris Daerah Pemrov Malut, Samsuddin A Kadir saat diwawancarai awak media, Kamis (08/07/2021) di Tobelo, usai menghadiri Rapat Koordinasi Dinas Kominfo se-Malut, mengatakan, sejauh ini, Pemprov telah berusaha membayarkan dana tersebut. Namun, dananya masih belum memenuhi target, sehingga Pemprov masih dalam tahap pencarian dana tersebut.
“Kita sudah mempunyai anggaran itu, dan siap dibagi bagi ke setiap kabupaten/kota, termasuk Halut ya. Namun dana itu belum memenuhi target. Untuk itu Pemprov masih cari dulu,” katanya, Kamis (08/07/2021).
Orang nomor tiga di Pemprov Malut ini juga menyebutkan, meski dananya masih dalam pencarian untuk memenuhi target, Pemprov juga terkendala dengan aplikasi terbaru, sehingga gaji para pegawai belum juga terbayarkan.
“Untuk sekarang, kami masih terkendala dengan aplikasi. Kalian (wartawan) juga tau kan? Makanya gaji PNS juga terlambat dibayar,” ucapnya.
Pihaknya juga menjamin, Pemprov akan tetap membayar DBH setiap kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Halut jika dana tersebut telah memenuhi target.
“DBH kabupaten/kota itu merupakan pajak kewenangan Pemrov, sehingga kami pastikan akan membayar hal itu,” tandasnya.(utm)
Komentar