WEDA, PNc—Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng), terpaksa menutup Dermaga Ekspor 1 dan Dermaga Jetty 2 di Pulau Gebe, Rabu (19/05/2021). Menyusul kewajiban pembayaran uang sewa tidak dipenuhi pengguna.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Halteng, Ahmadiarsyah dikonfirmasi menjelaskan, penutupan dua pelabuhan itu (Dermaga Ekspor 1 dan Dermaga Jetty 2 di Pulau Gebe,red) menyusul pihak PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara (PT.FBLN) sebagai penyewa pelabuha itu, tidak membayar kewajiban mereka dalam penggunaan dermaga tersebut selama satu tahun.
“Dua pelabuhan itu merupakan fasilitas milik PT.Antam tbk yang telah dihibahkan ke Pemda Halteng. Dermaga itu kemudian dikelolah oleh Perusda PT. Fagogoru Maju Bersama. Dalam perjalanannya, PT.FBLN lalu menggunakan dermaga tersebut dengan perjanjian sewa. Hanya saja selama dua tahun terakhir, mereka (PT.FBLN,red) tidak lagi memenuhi kewajiban dalam bentuk pembayaran uang sewa hingga akhirnya ditutup paksa,” jelas Kadishub, sebagaimana rilis yang diterima redaksi PilingNews, Kamis (20/05/2021).
Ahmadiarsyah mengatakan, sebelum menutup dua dermaga tersebut, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan kepada PT.FBLN untuk segera memenuhi kewajiban mereka dengan membayar uang sewa.
“Sebelum bertindak tegas, Pemda telah berulang kali mengirimkan surat pemberitahuan, bahkan berkoordinasi dengan pihak perusahaan di Gebe, namun manajemen PT. FBLN tidak pernah menggubris surat dari Pemda. Akhirnya kami mengambil tindakan dengan menutup sementara dua dermaga dimaksud,” lanjut Ahmadiarsyah.
Ditanya berapa jumlah uang sewa yang tidak dipenuhi pihak PT.FBLN, Kadishub mengaku, saat ini Dishub dan pihak terkait sementara mendata. “Kita sementara menghitung jumlah kewajiban yang harus dipenuhi PT.FBLN ke Pemda melalui Perusda. Penutupan aktivitas di dua dermaga tersebut, akan tetap dilakukan selama PT.FBLN tidak memenuhi kewajiban mereka,” tandas Ahmadiarsyah.
Selain persoalan dermaga, menurut informasi di lapangan, pengoperasian PT. FBLN, manajemen juga tidak miliki Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2021. Padahal sebelum dilaksanakan operasi, RKAB harus mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM.
“Bukan hanya itu saja, untuk E-Penerimaan Negara Bukan Pajak (E-PNBP) milik PT. FBLN, diketahui sejak bulan Februari 2021 telah diblokir. Sementara aktivitas pertambangan terus saja dilakukan dengan PT. FBLN dengan menjual Ore ke PT. Yazze. Ini jelas melanggar aturan, karena merugikan negara dan juga daerah. Maknya Pemda Halteng jangan hanya memantau aktivitas dermaga, juga harus memantau aktivitas dan kelengkapan perusahaan,” ungkap warga di Kawasan Jetty yang enggan namanya dipublikasi.
Terpisah, Iwan, Kepala Teknik Tambang PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara (PT. FBLN) saat dikonfirmasi soal penutupan dua dermaga mengaku, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda Halteng soal penutupan dermaga tersebut.
“Setelah ditutup Rabu kemarin, kami kemudian berkoordinasi dengan Pemda Halteng untuk membicarakan soal pemenuhan kewajiban kami. Rencananya sehari dua akan dilakukan pertemuan guna membahas hal itu. Dan baliho penutupan sementara yang dipasang di kawasan dermaga, Kamis (20/05/2021) pagi telah dilepas,” kata Iwan.
Iwan menambahkan, terkait informasi bahwa PT. FBLN tidak memiliki Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB), serta E-Pemerimaan Negara Bukan Pajak (E-PNBP) yang dikatakan bermasalah, itu sebenarnya salah paham.
“Untuk RKAB prosesnya di Jakarta, karena memang dikroscek satu per satu makahya agak lama, dan RKAB telah dikirim ke Jakarta sejak Desember 2020. Sementara untuk E-PNBP kita tetap membayar, sebab itu kewajiban perusahaan. Jadi sementara ini kita akan diselesaikan dulu soal dua dermaga yang ditutup,” jelas Iwan.(red/rls)
Komentar