oleh

Digauli Ayah Kandung, Kakek dan Paman, Korban di Bawah Umur Hamil 4 Bulan

banner

TOBELO, PNc—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang dilakukan ayah kandung, kakek, dan paman. Akibat dari perbuatan bejad ini, kini korban telah hamil empat bulan.

Demikian, disampaikan Kaur Bin Ops Polres Halut, Ipda Muhammad Kurniawan, didampingi Kanit PPA, Bripka Yuwinda Sonoto, dan Kasubag Humas, AKP Mansur Basing saat press release di ruang Amarta Polres Halut, Kamis (04/02/2021).

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Ipda Muhammad Kurniawan mengatakan, bahwa, pada hari Jumat, 29 Januari 2021, YS (35), ibu korban, langsung mendatangi SPKT Polres Halut untuk melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dialami DSK (16), yang dilakukan ayah kandung, kakek, dan sang paman ini. “AK alias A, OH alias O, dan AN alias A, merupakan keluarga korban,” katanya.

Kurniawan juga menjelaskan, berdasarkan keterangan  korban, peristiwa persetubuhan terjadi pertama kali dilakukan  sang kakek korban berinisial AN alias A, di semak-semak sebanyak 2 kali tahun 2017 lalu, dengan cara memeluk dan memegang (maaf) payu darah korban disertai ancaman. “Kalau opa bunuh kamu, maka tidak ada yang tahu,” ucap Ipda Muhammad, mengutip ucapan kakek korban.

Dikatakan, saat itu korban pun sempat melawan untuk tidak disetubuhi dan lari ke rumah kebun. Namun sekitar 1 minggu, di kebun yang sama, tersangka AN alias A menarik korban lalu membuka celana korban dan menyetubuhi.

Sementara di tahun 2020, menurut keterangan korban, paman korban berinisial OH alias O menggauli korban sebanyak 7 kali. Terakhir dilakukan pada bulan November 2020. Pertama kali di bulan Oktober, korban dan tersangka berboncengan dengan sepeda motor, dan tersangka membelokan kendaraannya ke pantai. Kemudian pelaku menarik korban ke pohon coklat dan menggaulinya.

Sementara ayah korban berinisial AK alias A juga, menggauli korban sebanyak 4 kali dari bulan Juli sampai Agustus 2020. “Kondisi korban trauma, dan saat ini korban tengah hamil  4 bulan,” bebernya.

Disentil terkait awal perlakuan bejad yang dilakukan dan tidak melapor, Kurniawan mengatakan, saat itu korban mengalami trauma akibat ancaman yang dipikirkan korban. “Saat itu, karena korban masih trauma, dan korban takut dengan ancaman,  sehingga belum berani melaporkan ke Polres,” jelasnya.

Ia menambahkan, akibat perbuatan ketiga pelaku ini, maka pasal yang disangkakan diantaranya pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang undang perlindungan anak, dengan ancaman sebanyak 5 sampaj 15 tahun penjara.  “Barang bukti diantaranya, pakaian korban dan hasil visum,” tandasnya.(utm)

banner

Komentar