oleh

MHB-Gas Berencana Adukan Bawaslu Kota Ternate ke DKPP

banner

TERNATE, PNc—Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan calon (paslon) nomor urut 03, M. Hasan Bay dan M. Asghar Saleh (MHB-GAS).

Laporan ke DKPP ini,  lantaran tim kuasa hukum MHB-GAS menilai Bawaslu sengaja tidak menindaklanjuti laporan dari tim MHB-GAS hingga saat ini.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

“Kita akan melaporkan Bawaslu ke DKPP, tapi saat ini kita masih kaji dari aspek hukumnya, karena laporan kita terlambat ditindaklanjuti atau kadaluarsa,” tegas Tim Hukum, Muhammad Conoras, Selasa (22/12).

Conoras mengatakan, setelah Bawaslu menerima laporan Tim MHB-GAS semestinya sudah selesai selama 7 hari dan sudah ada rekomendasi.

“Apakah Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau pidana, tetapi ternyata  sudah 8 hari baru Bawaslu memanggil saksi. Padahal dalam Peraturan Bawaslu itu semestinya 7 hari sudah ada rekomendasi baik ditolak atau diterima. Makanya pihak Bawaslu lalai dalam menindaklanjuti laporan kami. Artinya Bawaslu terlambat dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Bukan hanya Bawaslu, tetapi KPU juga, karena dengan sikap KPU yang tidak mau membuka kotak suara sebagai bentuk pelanggaran etik atau tidak,” tegasnya.

Conoras mengakui hal ini merupakan bentuk pembelajaran bagi penyelenggara pemilu, dimana pemilu itu harus jujur dan adil, karena menurut  disaat rekapitulasi suara di KPU Bawaslu hanya diam. Padahal seharusnya dengan berbagai form keberatan itu Bawaslu harus mengambil sikap, tapi tetnyata Bawaslu dia seribu bahasa,” tuturnya.

Kata dia, saat ini mereka tinggal meminta restu dari kandidat, kalau memang diiyakan harus ke DKPP, maka paling lambat hari Jumat mereka akan memasukan laporan ke DKPP.(nty)

banner

Komentar