TIDORE, PNc–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan siap menghadapi gugatan pasangan calon Nomor Urut 03 Salahudin Adrias dan Muhammad Djabir Taha (SALAMAT) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, pada 17 Desember 2020 pasangan calon Salahudin Adrias dan Muhammad Djabir Taha mengajukan Permohonan Hasil Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Tahun 2020 dan MK menerima permohonan pasangan nomor urut 03 ini dengan pokok permohonan PHP Walikota Tidore Kepulauan 2020 Nomor 13/PAN.MK/AP3/12/2020 dan KPU Kota Tidore Kepulauan selaku Termohon.
Dari 14 poin materi gugatan diajukan paslon Salahudin Adrias dan Muhammad Djabir Taha dalam pokok permohonan tersebut yang oleh KPU Kota Tidore Kepulauan terdapat 3 (tiga) materi yang bakal diklarifikasi nanti persidangan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ketua KPU Kota Tikep, Abdullah Dahlan, ketika ditemui sejumlah wartawan baru-baru ini disela-sela pembukaan kotak suara yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu, Bahrudin Tosofu dan Kapolres Tidore AKBP. Yohanes Jalung Siram.
Abdullah mengatakan setelah pihaknya mempelajari gugatan pasangan calon Salahudin Adrias dan Muhammad Djabir Taha mereka persoalkan masalah daftar hadir.
”Yang dipersoalkan paslon Salahudin Adrias dan Muhammad Djabir Taha hanya masalah daftar hadir pemilih DPT, DPTb, DPPh,” ujar Abdullah Dahlan.
Untuk pembuktian pokok permohonan itu, kata Abdullah Dahlan KPU punya lengkap, sehingga hari ini kita membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti untuk kepentingan di Mahkamah Konstitusi.
Abdullah juga menjelaskan soal pembukaan kotak suara. Menurutnya KPU Kota Tidore Kepulauan mempunyai dasar untuk membuka kotak suara dimaksud. Dan hal itu diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2017 tentang Rekapitulasi Pasal 71 menyebutkan jika ada perselisihan suara, maka KPU dapat membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti.
”Tadi pembukaan kotak suara ini disaksikan oleh Bawaslu dan Kepolisian Tidore Kepulauan dan nanti akan buat berita acara apa yang kita (KPU) ambil dalam kotak suara itu,” terangnya.
Lebih lanjut Abdullah menyampaikan alat bukti yang diambil oleh KPU Kota Tidore Kepulauan ini hanya sesuai dengan materi gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Salahudin Adrias dan Muhammad Djabir Taha.
Bahkan, pihak KPU sangat siap sekali menghadapi gugatan pasangan nomor urut 03 di Mahkamah Konstitusi nantinya. “ Kami sudah menunjuk kuasa hukum untuk mem-back up KPU di MK dan saat ini kuasa hukum sudah membedah materi gugatannya serta sudah membuat jawaban atas gugatan yang dilayangkan paslon Salahudin Adrias dan Muhammad Djabir Taha,” terang Abdullah Dahlan.(eky)
Komentar