JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (08/12/2020) pukul 09.00 wib.
Sidang dipimpin anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati dan anggota majelis, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra Salam ini merehabilitasi Ketua dan Anggota KPU RI yakni Arief Budiman, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sebelumnya, mereka dilaporkan Calon Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba, melalui kuasanya Bambang Widjojanto, dkk terkait dugaan menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020.
Selain merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU RI, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Mereka didalilkan telah menolak pendaftaran pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur dalam ketentuan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Selain itu, para Pengadu juga mendalilkan para Teradu diduga cacat hukum dalam menetapkan pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba lantaran adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ida Budhiati mengetuk palu.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu, Yaret Colling, Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada, Muhammad Agus Umar, Rusna Ahmad, dan Khalid A. Rajak, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam amar putusan, DKPP memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk membatalkan dukungan PKPI Kabupaten Halmahera Selatan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 sebelum tanggal 9 Desember 2020 dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPU dan DKPP.
Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan didalilkan terkait penanganan laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020, di antaranya tidak meregister permohonan sengketa yang diajukan padahal segala syarat telah dipenuhi oleh Pemohon.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu VI Kahar Yasim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan,” lanjut Ida Budhiati.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Asman Jamel dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.(joid/red)
Komentar