Oleh: Subhan Fatmona *)
PERJALANAN bangsa Indonesia cukup panjang. HUT RI ke-75 menjadi momen penting menilai seluruh perjalanan bangsa ini. Termasuk industry pertambangan batu bara. Tidak salah, tema yang dipilih pada momentum 75 Tahun Indonesia Merdeka adalah “Indonesia Maju”. Indonesia maju, disimbolkan dengan kesetaraan dan pertumbuhan ekonomi untuk rakyat Indonesia. Menilai keberhasilan industry pertambangan batu bara setelah 75 tahun merdeka, bukan sebatas menilai besarnya produksi nasional batu bara.
Namunironis, pandemi Covid-19 telah mendorong industry pertambangan batu bara menurun tajam. Dan Pandemi Covid-19 telah memukul ekonomi hamper di semua negara di berbagai belahan dunia, tidak terkecuali Indonesia. Dampak pandemic Covid-19 begitu kuat dan luas. Ini membuktikan besarnya produksi batu bara Indonesia, tidak mencerminkan kekuatan industri atas berbagai tantangan, termasuk pandemi Covid-19.
Pengelolaan dan pengendalian produksi nasional, yang hampir 75 persen dimanfaatkan untuk mengakomodir kepentingan ekspor, ternyata justeru menjadi titik lemah disaat pandemi Covid-19 terjadi.
Puncak tertinggi total produksi batu bara Indonesia, terjadi di tahun 2019, sebesar 616 juta ton. Bahkan sejak 2015, produksi batu bara telah melampui kebijakan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang membatasi produksi nasional sebesar 400 juta ton.
Namun, dengan jumlah pelaku tambang batu bara, tidak mudah bagi pemerintah melakukan pengendalian produksi batu bara. Bahkan, di tahun 2020, pemerintah telah berupaya membatasi sebatas 550 juta ton, dari hampir 600 juta ton yang diusulkan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan.
Indonesia pun tidak dapat menghindari dampak Covid-19. Bahkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah memperingatkan agar perusahaan tambang tidak memutus hubungan kerja (PHK) di tengah pandemic Covid-19. Dengan tegas, ESDM meminta sebagian pekerja tambang dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Bagi industry pertambangan batu bara, telah diprediksi jauh sebelumnya di awal pandemic terjadi. Tapi hamper semua pelaku pertambangan batu bara, tidak membayangkan bahwa indeks harga batu bara internasional sampai menyentuh level USD 50 per ton, atau dapat diproyeksi di bawah USD 50 per ton. Dan Protokol Kesehatan Covid-19, harus dilaksanakan oleh seluruh industry pertambangan. Langkah ESDM mempertegas agar perusahaan tambang tidak melakukan PHK, diakui sebagai antisipasi langkah tepat yang perlu diapresiasi.(**)
*) Penulis Adalah Mahasiswa Semester I Fakultas Teknik Pertambangan Universitas Khairun Ternate, Provinsi Maluku Utara. Disajikan Untuk Memenuhi Tugas Belajar Kemahasiswaan.
Komentar