MABA, PNc—Kepolisian Resor Halmahera Timur (Polres Haltim), Kamis dinihari (03/09/2020), sekira pukul 01.00 wit, mengamankan dua pemuda pembawa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 110 kantong plastik. Keduanya ditangkap saat melewati pos polisi Desa Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah.
Kapolsek Wasile, Iptu La Imbar melalui Kasubaghumas, membenarkan kejadian tersebut. Anggota Subsektor Wasile Tengah, Bripka Arnijon Manosu dan Babinkamtibmas Desa Hatetabako , Bripka Ahmad Yani, mengamankan dua pemuda ini, dan diketahui warga Desa Sailal, Kecamatan Maba, inisial RS, dan warga Desa Buli, inisial AW. Keduanya membawa minuman keras jenis cap tikus menggunakan sepada motor merk CBR 150cc, warna hitam, dengan nomor polisi DG 3075 NL.
“Mereka mengalabui petugas membawa minuman di malam hari pukul 01.30 wit. Namun saat melewati pos polisi Lolobata, niat keduanya untuk meloloskan diri tidak berhasil, sehingga ditangkap polisi,” ucap Kasubaghumas.
Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku, bahwa miras tersebut dipesan dari Desa Daru, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Kemudian diselundupkan melalui jalur laut ke Desa Puao, Kecamatan Wasile Tengah, Haltim, dan dijemput Yeni , warga Desa Puao.
“RS dan AW mengambil miras di rumah Yeni, dan rencananya dibawa ke Desa Tutuling Jaya, Kecamatan Wasile Timur untuk dijual,” tambahnya.
Atas perbutan dua pemuda ini, petugas memberikan pembinaan. Dan setelah mengakui kesalahan mereka untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, serta membuat pernyataan. Bahwa apabila di kemudian hari mengulangi perbuatan yang sama, maka akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.(ajo)
Komentar