oleh

Tuding PT IWIP dan WBN Garap Tanah Adat, HIPMI-HJ  Geruduk Kantor Kementerian ESDM

banner

MABA, PNc—Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Halmahera Timur Jakarta (HIPMI Haltim Jakarta), Rabu (02/09/2020), menggelar aksi di depan Kantor Kementrian ESDM RI. Mahasiswa menuntut segera mencabut izin operasional PT. IWIP dan PT. WBN yang tengah beroperasi di Kecamatan Wasilei Selatan, khususnya di Desa Ekor, Nusa Jaya, Ekor Rino, dan Ino Jaya, Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Ketua Umum HIPMI Haltim Jakarta, Arsyl Made Lessy, saat dihubungi Pilingnews.com menuturkan, semula, konflik berkaitan dengan pembebasan lahan masyarakat yang masuk  kawasan pertambangan. Ironisnya lagi, pihak perusahaan menganggap, bahwa kontrak karya yang telah diberikan di atas tanah negara, sehingga tidak ada sangkut paut dengan hak masyarakat. Padahal ada lahan masyarakat di atas wilayah kontrak karya. Sehingga konsekuensinya harus ada ganti rugi.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

“Kami adalah masyarakat pribumi yang lebih dulu mendiami bumi Halmahera Timur. Bagi kami, alam adalah bentuk investasi jangka panjang untuk anak cucu kami. Maka dari itu, kedatangan perusahaan tambang merupakan pengaruh besar terhadap rung hidup dan lajunya pertumbuhan ekonomi masyarakat Halmahera Timur, terutama masyarakat Wasile Selatan,” ujar Arshyl.

Arsyl menambahkan, sudah jelas ada regulasi yang mengatur terkait kawasan hutan adat setelah Mahkama Konstitusi mengeluarkan keputusan Nomor 35 Tahun 2012, yang menyatakan kawasan hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Meski demikian, anehnya, konflik tanah adat masih terus terjadi.

“Seharusnya Pemda Haltim konsisten terhadap keputusan MK Nomor 35 Tahun 2012 yang menyatakan kawasan hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Tidak ada alasan apapun Pemda Haltim meloloskan kepentingan Investor Crime di tanah adat, kususnya tanah Adat di Wasile Selatan,” teriak Arsyl saat berorasi di depan Kantor Kementerian ESDM RI.

Belum lagi, lanjutnya, beberapa hari yang lalu perusahan PT.IWIP dan PT.WBN mengalami kebanjiran yang cukup serius bahkan dengan adanya banjir tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan secara langsung.

“Mentri ESDM RI jangan tutup mata atas kejadian dalam kawasan areal PT. IWIP yang diterjang banjir baru-baru ini. Saya kira itu bukti nyata, sehinggan PT. IWIP, kami tetap menolak keras, dan kami nilai tidak pantas izin beroperasi PT. IWIP di hutan adat kami. Pokoknya harus angkat kaki dari bumi Halmahera untuk keberlangsungan hidup masyarakat pribumi,” ucap Arsil.

Adapun tuntutan massa aksi, yakni, mendesak Mentri ESDM segera mencabut izin operasi PT.IWIP dan PT.WBN dari bumi Halmahera Timur. Dan stop perampasan tanah rakyat. Kemudian menolak PT.IWIP dan PT.WBN dari bumi Halmahera Timur.(ajo)

banner

Komentar