SOFIFI, PNc—Pendaftaran Kepala Daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jatuh pada 4-6 September, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah mulai 9 Desember 2020. Namun, Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba belum mengusulkan Karteker Bupati dan Wali Kota di 7 daerah.
Sebab dari tujuh kabupaten/kota ini semua Kepala Daerahnya mencalonkan diri. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut, Samsudin A. Kadir ketika dihubungi menjelaskan, memang hingga sekarang belum dilakukan pengajuan karteker atau Pejabat Sementara (Pjs) ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena Pemerintah Provinsi (Deprov) masih menunggu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia, Setelah KPU menetapkan pasangan calon, barulah diajukan nama-nama Pjs di tujuh daerah. Yang di takutkan jangan sampai satu Kepala Daerah mengundurkan diri dari pencalonan. Berati nama yang diususlkan itu batal dengan sendirinya.
“Kita kan tidak bisa mengatakan bahwa kita mau pasangan ini, tiba-tiba si petahana Kepala daerah maupun Wakilnya batal mencalonkan diri, berarti tidak jadi. Karena mereka yang nanti akan di Plt kan,” kata Samsudin.
Untuk mekanismenya, lanjut Samsudin, harus ditetapkan dulu dari KPU, sehingga sudah jelas Kepala Daerah ini mencalonkan diri barulah diajukan.
“Sudah tahu jelas ini ditetapkan dulu baru kita usulkan. kita usulkan mudah-mudahan kan si Pj itu baru turun pada saat masa jeda waktu antara penetapan sampai kampanye, nah disitulah terjadi proses pengusulan dan sebagainya,” jelasnya.
Untuk jadwal pendaftaran dilakukan pada tanggal 4-6 September 2020. Setelah penetapan dilaksanakan pada tanggal 23 September. Sedangkan untuk masa kampe 26 September 2020 sampai pada 22 November 20200. “Pada tahapan kampanye itulah SK Plt sudah dikeluarkan oleh gubernur,” tutupnya.(dmn)
Komentar