oleh

Bawaslu  Tikep Temukan Data Disabilitas Fiktif di Dinsos

banner

TIDORE, PNc—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) menemukan data fiktif bagi masyarakat berkebutuhan khusus (disabilitas) berdasarkan daftar yang diberikan oleh Dinas Sosial Kota Tidore Kepulauan pada 29 Juni 2020 perihal penyampaian data Disabilitas di Kota Tikep.

Iriyani Abd. Kadir, S.Sos, M.Si. Anggota Bawaslu Kota Tikep yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan bahwa, sebanyak 459 jiwa nama dalam daftar disabilitas yang diberikan Dinsos Tikep yakni Kecamatan Tidore dari 13 Kelurahan sebanyak 49 orang, Kecamatan Tidore Timur dari 7 Kelurahan sebanyak 33 orang.

banner

Kemudian Kecamatan Tidore Utara dari 14 Kelurahan/Desa sebanyak 113 orang, Kecamatan Tidore Selatan dari 8 Kelurahan/Desa 63 orang, Kecamatan Oba Utara dari 13 Desa/Kelurahan sebanyak 82 orang, Kecamatan Oba Tengah dari 14 Desa/Kelurahan sebanyak 41 orang, Kecamatan Oba dari 13 Desa/kelurahan sebanyak 54 orang dan Kecamatan Oba Selatan dari 7 Desa sebanyak 24 orang. Ketika dilakukan penelusuran oleh pengawas tingkat bawah yakni Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan terdapat data fiktif dan membingungkan.

“Salah satu Desa di Kecamatan Tidore Selatan yakni Desa Mare Gam berdasarkan data dari Dinsos tikep terdapat 6 (enam) orang warga yang masuk dalam daftar disabilitas. Setelah dicek ternyata enam nama tersebut tidak berdomisili sebagai penduduk desa setempat. Berdasarkan informasi dari Pengawas Desa Mare Gam, tidak ada masyarakat yang berkebutuhan khusus (disabilitas) di Desa tersebut,” ungkap Iriyani di ruang kerjanya kemarin.

Lanjut Yani, kejadian yang sama juga terdapat di 7 Kecamatan lainnya. Data disabilitas yang dikantongi oleh Bawaslu Kota Tikep ketika di telurusi, terdapat banyak data yang tidak sesuai.

“Ada yang namanya masuk daftar disabilitas saat dicek orangnya dalam kondisi normal, bahkan setelah ditelusuri banyak sekali masyarakat yang benar-benar berkebutuhan khusus tapi namanya tidak masuk dalam data yang diberikan,” terangnya.

Ditambahkan, berdasarkan temuan dari Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan tersebut. Bawaslu Tikep telah menghimbau kepada seluruh pengawas tinggkat bawah agar bekerja aktif dalam melakukan pengawasan aktif.

“Tanggal 15 Juli 2020 tahapan coklit akan dilaksanakan. Bawaslu diwajibkan untuk melakukan pengawasan berdasarkan Perbawaslu 09 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data, serta SS.893K.Bawaslu/PM.00.00/7/2020 tentang Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Kepala Daerah,” tandasnya.(eky)

banner

Komentar