WEDA, PNc—Kasus pemotongan ganti rugi lahan warga, terkait pengadaan lokasi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru, di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda akhirnya menetapkan tersangka lainnya pekan lalu.
Tersangka yang ditetapkan Kejari setempat, yakni mantan Kabag Tata Pemerintahan Setda Halteng, Rahmat Safrani. Dimana sebelumnya mantan Kasubag Pertanahan Bagian Tata Pemerintahan, M. Syukur Aba alias Rani telah divonis 4 tahun penjara.
Rahmat disangkakan pasal 12 huruf e JO pasal 18 ayat 1 huruf b undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak piadana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP JO pasal 64 ayat 1 KUHP. Kata Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Weda, Yaser Semahati.
Kata Yaser, dalam surat penetapan tersangka yang dibacakan JPU menjelaskan bahwa tersangka baru terkait kasus Pengadaan lahan GOR Rahmat Safrani berdasarkan surat keputusan Bupati Halteng nomor 800/KEP/69/2018 tanggal 29 januari 2018 bersama sama dengan saksi RS alias Rahmat selaku kabag pemerintahan tahun 2018 – 2019 di Bagian Tata Pemerintahan Setda Halteng.
Rahmat juga terlibat menikmati pemotongan rupiah atas pembayaran lahan warga pengadaan lahan GOR Fagogoru oleh pemilik lahan yaitu Abubakar Bay, malik amin, saban hamim, muhammad lajim, rais T. Jumati, Lasamida Kurupunda, Nirwan Zainal, Idris Ali, Julfadli Iman, Slamet Fanyiranana, Alfera L Ely, Hasan Buton, Daud Majid, Fajrin Ibrahim, dan Anas Salim.
Rahmat juga terlibat dalam pembayaran lahan sekaligus juga ikut menerima pemotongan harga atau ganti rugi lahan warga pengadaan lahan pembangunan GOR Fagogoru senilai Rp. 632.361.185.00.
“Untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan terhadap pembayaran ganti rugi lahan pembangunan GOR Fagogoru senilai Rp632. 361.185,00.” Kata Yaser.
Tindakan tersebut bertentangan dengan pasal 1 angka 2 UU RI nomor 12 tahun 201w tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang menyatakan bawah pengadaan tanah kegiatan penyedian tanah dengan cara memberikan, Ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.
Serta diperkuat dengan pasal 74 ayat 2 perpres nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum yang menyatakan bahwa bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 baik berdiri sendiri maupun gabungan dan beberapa bentuk ganti kerugian diberikan sesuai dengan nilai ganti kerugian yang nominalnya sama dengan nilai yang ditetapkan oleh penilai.
Lanjut Yaser bahwa, namun pada kenyataannya Rani bersama sama dengan saksi Rahmat Safrani, pada waktu penyerahan ganti rugi lahan telah menyalahgunakan kekuasan, memaksa secara tanpa hak dengan cara melakukan pemotongan terhadap pembayaran uang ganti rugi lahan dari pemilik lahan GOR dengan alasan untuk biaya pajak dan biaya ukur.
Selanjutnya atas paksaan dari terdakwa dan saksi rahmat, Para pemilik lahan tersebut secara terpaksa memberikan uang senilai Rp. 632.361.185.(rid)
Komentar