oleh

Hotel, Restoran dan Café Sudah Boleh Beroperasi

banner

TERNATE, PNc—Pelaku usaha di bidang pariwisata baik destinasi, perhotelan, rumah makan, restoran dan café sudah diperbolehkan melakukan aktivitas, setelah diterapkan relaksasi tatanan hidup normal.

“Untuk semua pelaku usaha di bidang pariwisata baik destinasi, kemudian perhotelan dan rumah makan, restoran dan café itu semuanya sudah diperbolehkan melakukan aktivitas. Itu diawali dengan tim gugus melakukan sosialisasi kurang lebih tiga hari di Aula Kantor Walikota,’’ jelas Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Senin (29/6).

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Menurutnya, dari implementasi sosialisasi itu dari Dinas Pariwisata terus melakukan pantauan di lapangan baik di destinasi kemudian di hotel, restoran, rumah makan dan café. Tujuan melakukan pemantauan evaluasi ini melihat sejauh mana pelaku usaha di bidang pariwisata ini berkonsisten dengan Perwali yang telah dikeluarkan terkait dengan Perwali Relaksasi.

Kata Rizal, aktivitas bisa jalan, tapi protokol kesehatan menjadi prioritas, tetap ada aktivitas tetapi tetap menjaga kesehatan itu sendiri. Untuk restoran, cafe dan hotel sesuai pantaun mengikuti aturan yang ada, café sudah bisa dilakukan aktivitas, tapi jam aktivitas itu yang belum diperpanjang.

“Tempat hiburan malam seperti pup dan diskotik, salon dan refleksi belum bisa dilakukan sebelum ada ketentuan khusus yang mengatur itu,’’ jelas Rizal.

Selain itu, XXI akan beroperasi di bulan Juli, karena mereka secara nasional terpusat dan penjualan tiket yang dilakukan 100 persen dipangkas sampai 60 persen, jadi yang dijual hanya 40 persen saja. Itu artinya di dalam studio  dibuat batasan jarak.

Meski begitu, kata Rizal konsekuensi pengurangan di dalam studio diatur itu, Kapolri mencabut maklumat dan tim gugus akan menyesuaikan di dalam maklumat tersebut.(nty)

banner

Komentar