oleh

Bawaslu Ternate “Koro” Walikota dan 3 Pejabat Pemkot

banner

TERNATE, PNc—Badan Pengawasan Pemilu (Baswaslu) Kota Ternate melayangkan surat panggilan (Koro) kepada walikota dan tiga pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ternate yang diagendakan, Selasa (30/06/2020).

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan kepada sejumlah wartawan mengatakan ini merupakan bagian dari dugaan pelanggaran belum pelanggaran. Pelanggaran atau tidak nanti terkonfirmasi ketika yang bersangkutan setelah diperiksa memberikan keterangan baru dilakukan  kajian mendalam baru diplenokan.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

“Ini yang informasi kami temukan lewat media, merupakan prinsipnya merupakan bagian dari dugaan pelanggaran belum pelanggaran. Pelanggaran atau tidak nanti terkonfirmasi ketika yang bersangkutan setalah diperiksa memberikan keterangan baru dilakukan  kajian mendalam baru diplenokan apakah ini bentuk pelanggaran atau tidak. Hari ini (Kemarin,red) saya sudah tanda tangani surat pemanggilan untuk empat orang,’’ cetusnya, Senin (29/6).

Kata Kifli, pemanggilan keempat orang ini atas dugaan informasi yang diduga dari bagian pelanggaran, namun Bawaslu tetap menindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang – undangan. “Nanti dikaji, karena sampai sekrang kita belum dapat SK-nya dan dilihat itu jabatan struktural atau non struktual,’’ akunya.

Sambung Kifli, untuk sanksi sendiri pihaknya akan berpatokan dengan edaran Mendagri Nomor 487 yang mengatur tentang sikap dan ketegasan Pemda dalam kelancaran pilkada tahun 2020. Kemudian Undang – undang 10, Pasal 71 ayat 1, 2 dan 3 selama enam bulan sebelum masuk penetapan tidak bisa melakukan mutasi dan rolling jabatan.

“Kalau ditarik dalam Peraturan KPU yang dirubah PKPU 5 Tahun 200 tentang tahapan ditarik jatuh bulan Maret, maka sudah tentu kalau ditarik enam bulan menjelang hari ditetapkan nanti dikaji lebih dulu,’’ terangnya.(nty)

banner

Komentar