oleh

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Halut

-Halut-349 views
banner

TOBELO, PNc—Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap 3 pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu di TKP berbeda diantaranya MN alias Mirna, EP alias Erwin, dan Ebi, pada Selasa (16/06).

Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo melalui Kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansur Basing menyebutkan, pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu berdasarkan dengan Sat Resnarkoba Polres Halut nomor: LP/A/08/VI/2020/PMU/Res Halut dan nomor: LP/A/08/VI/2020/PMU/Res Halut tertanggal 16 Juni 2020, dimana pelaku diamankan di dua lokasi berbeda yakni di jalan Monyet desa Gosoma kecamatan Tobelo dengan pelaku Mirna bersama barang bukti (babuk) shabu seberat bruto 0,18 gram. Sementara Erwin diamankan di sekitar Spa Mutiara berlokasi di desa Wosia kecamatan Tobelo Tengah dengan shabu seberat bruto 0,53 gram.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Dijelaskan, berdasarkan kronologis penangkapan pelaku Mirna sendiri setelah didapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di seputaran desa Gosoma. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal melakukan penyelidikan serta pemantauan di seputaran desa Gosoma, dimana informasi yang di peroleh bahwa akan adanya transaksi yang dilakukan oleh seseorang perempuan dengan ciri ciri yang telah diketahui oleh tim.

“Saat itu, orang yang dicurigai menyimpan dan memiliki barang narkotika tersebut melintasi jalan umum tepatnya di jalan Monyet desa Gosoma Tobelo, dengan menumpangi kendaraan roda tiga (bentor) seketika tim Opsnal langsung melakukan penghadangan dan langsung menangkapnya,” jelasnya, Rabu (17/06).

Sementara dari hasil penangkapan didapati sebuah bingkisan yang didalamnya berisikan 2 sachet plastik kecil bening yang terdapat serbuk kristal diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam genggaman tangan pelaku. Selanjutnya Pelaku beserta BB dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Halut untuk diamankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Tindakan yang telah dilakukan yakni pelaku dan Babuk telah diamankan. Sementara itu juga telah dilakukan pemeriksaan saksi dan dilakukan tea urine negatif dan dilakukan pengembangan,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Mansur, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku Mirna, sekitar Pkl 15.45 Wit tepatnya di TKP di Spa Mutiara berlokasi di desa Wosia kemudian diamankan pelaku lain yakni Erwin dengan babuk 1 sachet plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram.

“Dari penangkapan sebelumnya tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka Mirna dan tim mendapatkan informasi dari babuk yang dimilikinya didapat dari seorang lelaki yang bernama Erwin,” jelasnya.

Ditambahkan, saat di TKP tim mendapati Ewin sedang duduk didepan tempat Spa Mutiara, dan saat itu langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan, kemudian didapati sebuah bungkusan rokok digenggam yang didalamnya berisikan 1 sachet pelastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu.

“Dari hasil interogasi Erwin mengaku memesan barang bersama-sama dengan temannya EBI dengan alamat Kampung Cina desa Gamsungi. “Tak berselang lama, Ebi langsung diamankan dirumahnya di Kampung Cina, dan dari hasil penangkapan tim menemukan HP milik Ebi yang digunakan untuk memesan shabu tersebut beserta bukti transfer dan panggilan telepon. Hasil interogasi juga diakuinya memesan shabu tersebut bersama-sama dan sempat menggunakan shabu hasil pesanan mereka bersama-sama di mobil milik Erwin. Sementara itu, juga dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan babuk ke Labfor,” tutupnya.(gus)

banner

Komentar