oleh

Pinjaman Pemprov Malut Rp500 M Sah !

banner

SOFIFI, PNc—Pinjamana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp.500 Miliar sudah di sahkan oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mentri Keuangan (Menkeu).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan kepada Wartwan, Selasa (16/6) mengatakan, pinjaman Pemrov sudah disahkan oleh Mendagri dan Menkeu. Selanjutnya, tinggal pembahasan umum dengan PT. SMI dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kegiatan yang diusulkan akan di nilai oleh Tim SMI, apakah memenuhi persyaratan atau tidak.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

“Kalau Rumah Sakit Umum Sofifi sudah selesai persyaratannya sesuai hasil penilaian dari Tim SMI. Jika kegiatan yang diusulkan tidak memenuhi kaidah, berarti TIM SMI akan menawarkan kembali kegiatan lain, untuk menggantikan kegiatan yang tak memenuhi persyaratan tersebut,” jelasnya.

Persyaratan yang dimintai SMI, lanjut dia, Pedoman Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study) sesuai dengan rancangan perencanaan, begitu juga dengan Anaalisis Dampak Lingkungan (Amdal), setelah itu, harus disiapkan Design engineering (desain rekayasa), untuk OPD serahkan ke SMI.

“Dengan persyaratan itu, baru Tim SMI melakukan tinjauan lapangan agar bisa diketahui usulan yang diberikan apakah ada pergeseran atau ada penambahan, sehingga nilai SMI-nya masing-masing kegiatan bisa dapat berapa anggaran,” ucapnya.

Maksud dari pergeseran ini, merut dia, ketika diusulak  Rp 500 Miliar, persetujuan Rp 490 Miliar dari anggaran masing-masing kegiatan yang diusulkan setiap OPD terkait. Jika kegiatan itu tidak fleksibel, berarti akan digantikan dengan kegiatan lain. Untuk penyelesaian, tergantung dari PT. SMI karena kinerja mereka pasti banyak, tetapi persyaratan Pemrov sudah selesai tinggal menyurat ke Ketua SMI agar bisa ditetapkan jadwal kunjungan ke Provinsi Malut.

“Jadwal kunjungan ini, untuk membuatkan rekomendasi ke Ketua SMI, setelah rekomendasi itu baru dilakukan pendatanganan kerjasama atau pendatanganan agreement pinjaman antara Pemerintah Provinsi dan SMI, selesai pendatanganan, baru dilakukan pelelangan dan pencairan tahap satu,” terangnya, sembari menyampaikan, untuk Dinas PUPR Malut masih dalam proses persyaratan ke PT. SMI.(dmn)

banner

Komentar