MABA, PNc—Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Kejari Haltim), dan PT. Antam Tbk UBPN Maluku Utara, Senin (05/04/2021), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bidang bantuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU ini dilangsungkan di Room Hotel Kartika Buli, Desa Wayafli, Kecamatan Maba, Kabupaten Haltim. MoU ini ditandatangani langsung Kepala Kejari Haltim, Adri Notanubun, SH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Haltim, Alfred R.I Talompo, SH, MH. Semantara pihak PT. Antam Tbk, diteken General Manager PT. Antam Tbk UBPN Malut, Ery Budiman, juga didampingi VP. HC & CSR dari pihak PT. Antam, A. Toko Susetio.
Usai penandatanganan, dilanjutkan dengan serah terima plakat berbentuk helm safety, menandakan identitas pertambangan. Semantara plakat yang diserahkan pihak Kejari berbentuk kota bening berlogo Kejari. Penyerahan plakat tersebut juga dimaksudkan sebagai kenang-kenangan kedua bela pihak, agar kerja sama dan harmonisasi selalu terjalin.(epk)
Komentar