oleh

SDA Dinas PUPR Malut Rakor DAK Irigasi Bersama Pemda Kabupaten/kota 2023-2024

banner

SOFIFI, PNc–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Bidang Sumber Daya Air (SDA) menggelar Rapat Koordinasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Irigasi bersama Bidang SDA Dinas PUPR Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2023-2024. Rakor dipusatkan di Halmahera Room Sahid Bella Hotel, Kamis (13/07/2023).

Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Daud Ismail dalam sambutan yang dibacakan Sekertaris DPUPR Malut, Iswan Idrus sekaligus membuka Rakor mengatakan, Rakor DAK irigasi bertujuan menghasilkan kesepakan program kegiatan infrastruktur terutama di bidang irigasi dalam rangka sinergitas bersama kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara.

banner

Iswan juga mengatan, DAK merupakan dana bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat, guna mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional.

“Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN Tahun 2023 sebesar Rp86 miliar,” jelasnya.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Saiful Amin, saat menyampaikan kata sambutan. (Foto: PilingNews)

Dikatakan, dari program yang akan dibiayai DAK tersebut kemudian diupayakan untuk disinergikan dengan program-program nasional yang dibiayai APBN, atau program yang ditangani daerah sendiri melalui pendanaan APBD. Sejalan dengan itu, untuk lebih menjamin adanya kesinambungan dan lebih optimalnya hasil pembangunan di daerah, maka Pemerintah Pusat telah menegaskan kepada masing-masing daerah menyusun Rencana Program dan Investasi Jangka Menengah (RIPJM) pada masing-masing subbidang, sehingga jelas terinci mana saja yang dibiayai APBD dan mana yang dibiayai oleh DAK.

Secara nasional sesuai target RPJMD tahun 2024 untuk pembangunan jaringan irigasi harus mencapai 45 persen, ternyata pada Tahun 2022 pencapaian sudah 47,67 persen dan sudah melebihi target.

Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN Tahun 2023 sebesar Rp86 miliar.

Untuk itu, melalui kesempatan ini, atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, kami menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Pusat, yang telah menyertakan Provinsi Maluku Utara sebagai penerima DAK Irigasi. Kami akan lebih berupaya secara lebih optimal, untuk benar-benar megusahakan pengelolaan DAK di Provinsi Maluku Utara bukan saja dari bidang Irigasi, tetapi juga dari bidang-bidang lainnya.

Terpisah dari itu Ketua panitia kegiatan Saiful Amin yang juga sebagai Kabid SDA DPUPR Malut mengatakan bahwa Dana Alokasi Khusus akan diperuntukkan bagi dua bidang yaitu bidang pengelolaan sumber daya air dan program pembangunan ruas jalan yang tersebar di daerah Maluku Utara.

Bagi program bidang pengelolaan sumber daya air dengan total anggaran sebesar Rp 31 miliar untuk pembangunan jaringan irigasi yang terdiri dari jaringan irigasi Wayamli Rp15,5 miliar, rehabilitasi jaringan irigasi Goal sebesar Rp8,7 miliar dan Kobe sebesar Rp6,9 miliar.

Sesuai Petunjuk Teknis Penggunaan DAK, Menteri PU dan DPR-RI melalui Panitia Kerja (Panja) dalam berulang kali rapatnya mengingatkan agar dana ini dimanfaatkan lebih terarah, optimal, efektif, efisien. Dan yang lebih penting adalah dapat sejalan dengan prioritas nasional, serta tidak tumpang tindih dengan program yang dibuat pemerintah daerah.

Kabid juga menambahkan, Seiring dengan perkembangan pengelolaan DAK Irigasi, khususnya terkait dengan mekanisme pengajuan usulan DAK Irigasi, masih terdapat beberapa permasalahan, antara lain, yaitu, sulan pekerjaan tidak didasarkan pada skala prioritas.

Terdapat desain yang tidak sesuai dengan permasalahan di lapangan. Perencanaan Teknis belum lengkap misalnya tidak ada nota desain. Dalam perencanaan tidak mempertimbangkan kesiapan lahan.

Survei dan Inventarisasi Kondisi Aset Irigasi dan Penilaian Kondisi Irigasi (e-Paksi) belum
bisa dilaksanakan secara baik. Survei dan Inventarisasi Kondisi Aset Irigasi dan Penilaian Kondisi Irigasi (e-Paksi) dilaksanakan oleh pihak lain.

Elektronik Pengelolaan Aset dan Kinerja Sistem Irigasi (e-PAKSI) merupakan aplikasi berbasis android yang digunakan untuk pengambilan data survey inventarisasi aset jaringan irigasi, aset non jaringan irigasi, dan kinerja aset irigasi.

Beberapa permasalahan tersebut di atas, yang kemudian menjadi latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi DAK Bidang Irigasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan sinergi penyelenggaraan kegiatan DAK bidang Infrastruktur irigasi antara pemerintah pusat,provinsi dan kabupaten/kota dalam kemitraan pengelolaan SDA untuk mendukung program kedaulatan pangan nasional dengan mewujudkan penyediaan surplus beras di tahun mendatang.

Rakor ini juga dihadiri langsung Kepala Bidang Pelaksana Dana Alokasi Khusus (DAK) Sumber Daya Air (SDA) Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dr. Nova Dorma Sirait, ST, MT, dan Ari Sugeng Prasetyo, ST, MT.(red/tim/fmk)

banner

Komentar