oleh

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Sudah Ditangan PN Ternate

banner

TOBELO,PNc – Berkas perkara tiga orang tersangka korupsi dan hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate oleh Jaksa Penuntutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara.

Penyerahan berkas perkara tiga orang tersangka ini berlangsung pada Selasa (22/2/2022) kemarin.

Kepala Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, berkas perkara tiga tersangka telah di serahkan dan sudah di terima oleh PN Tipikor Ternate, penyerahan ini langsung di serahkan oleh JPU karena Jaksa Penyidik sudah menyerahkan berkas ke JPU setelah semua sudah di lengkapi.

“Berkas perkara tiga tersangka sudah di terima PN Tipikor, selanjutnya kita hanya menunggu jadwal penetapan persidangan untuk tiga tersangka,”ujar Agus. Rabu, (23/2).

Agus memaparkan, untuk jadwal penetapan sidang belum di sampaikan oleh pihak PN Tipikor, sementara Kejari melalui JPU masih menunggu jadwal sidang yang akan di sampaikan PN Tipikor ke JPU nanti.

“Yang pastinya berkas baru terima dan kami harapakan bisa secepatnya di lakukan sidang untuk tiga tersangka Panwaslu”sebutnya.

Pihaknya juga menambahkan, tiga tersangka saat ini masih mendekam di Lapas kelas II B Tobelo, setalah jadwal sidang sudah di sampaikan ke Kejari Halut barulah tiga tersangka akan di bawa ke PN Tipikor untuk mengikuti sidang perdana.

“Jika jadwal sudah ada maka kami akan membawa tiga tersangka ke Ternate, karena sidang akan di gelar di PN Tipikor Ternate”tandasnya(utm).

Komentar