oleh

Kasus Serobot Lahan PT ARA Masuk Babak Baru, Berikut Kata Hakim

banner

WASILE, PNc–Kasus penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT. Alam Raya Abadi (ARA), dkk kepada masyarakat kembali berlanjut. Untuk memastikan objek lahan sengketa tersebut, pengadilan Negeri Soasio langsung turun ke Lokasi objek sengketa di Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile, Jumat (18/02/22).

Atas dasar ini pihak penggugat meminta PT. ARA dkk sebagai tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 66 Miliar sesuai dengan data yang ditemukan kuasa hukum penggugat.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Kamal Safrudin salah satu Hakim Anggota pengadilan Negeri Soa Sio Kota Tidore Kepulauan saat di temui media ini di lokasi mengatakan hari ini telah di agendakan pemeriksaan setempat, pada objek sengketa perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2021/PN.Sos. Antara Karlin Piga sebagai Penggugat melawan Direktur Utama PT. Alam Raya Abadi (ARA), dkk. sebagai Para Tergugat.

“Dimana objek ini di peruntukan memastikan ada atau tidaknya objek tanah yang menjadi sengketa,” ungkapnya.

Lanjut Kamal mengatakan tujuannya adalah terkait dengan adanya atau tidak nya tanah atau objek tanah sengketa. Bahkan ia bilang bukan berkaitan dengan milik siapa atau siapa, yang di menangkan atau di kalahkan.

“Initnya adalah agar putusan pengadilan itu dapat di laksanakan, kalau objek tidak jelas maka putusan pengadilan akan non eksekutable,” terangnya.

Ditempat yang sama kuasa hukum penggugat Ishak Raja mengatakan Kalau berkiatan dengan hak penggugat, ia bersama kliennya mengajukan perkara perdata, ia mengatakan lagi jika kalau ada bukti bukti lain yang mengarah ke pidana, maka akan di ajukan secara terpisah dari perkara ini.

“Karena yang kami temukan ada surat-surat atau dokumen lainya, jelas-jelas sangat bertentangan dengan hak kepemilikan klien kami,” ungkap Ishak.

Ia menjelaskan bahwa terkait dengan sidang pemeriksaan setempat perkara nomor 16 tahun 2021. Dalam hal ini penggugat adalah ibu Karlin Piga, dalam perkara ini apa yang di lakukan tergugat satu PT. ARA, tidak melakukan pembebasan sebelumnya.

“Setelah kami kroscek bukti bukti ternyata, lahan yang di kelolah oleh tergugat satu, belum di lakukan pembebasan dan masih hak milik oleh klien kami, oleh karena alasan itu kami menggugat PT. ARA,” terangnya.

Bahkan Ishak juga mengatakan dokumen amdal yang jadi acuan PT ARA, bahwa PT. ARA telah menyalahi prosedur tersebut, dalam arti masih terdapat lahan lahan masyarakat yang tidak di selesaikan.

“Wilayah Operasi dari PT. ARA, harusnya sudah terbebas, namun ini menunjukan bahwa masih ada lahan masyarakat yang belum di lakukan secara baik dan benar,” imbuhnya.

Lebih lanjut lagi Ishak bilang PT. ARA harus membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas PT. ARA Sesuai dengan isu gugatan.

“Penggugat meminta 66 miliar, ini berdasarkan data data yang kami temukan, maka PT ara tidak bisa menghindar dan harus membayar sesuai dengan yang di ajukan penggugat,” Pinta Ishak seraya mengatakan dalam gugatnya adalah fakta bukan sekedar opini dan berdasarkan hasil pemeriksaan setempat menunjukan bahwa apa yang di gugat itu benar adanya.

“Jadi PT. ARA harus membuka diri dan menyelesaikan sengketa dengan masyarakat,” pungkasnya.

Selain itu semangat dan optimis juga di tunjukan oleh penggugat Karlin Piga kepada awak media Karlin Optimis memengakan perkara ini.

“Kami akan melanjutkan proses ini sampai kepada para saksi saksi, bahkan selama sidang yang bersangkutan tidak pernah hadir, Kami akan optimis sampai putusan pengadilan nanti,” ungkap Karlin dengan nada semangat.(red/imn)

banner

Komentar