oleh

Sekda Haltim Pimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Royalti Dan Landrent Daerah Penghasil Tambang

banner

MABA, PNc – Pembayaran Royalti dan Landrent daerah penghasil tambang untuk Kabupaten Halmahera Timur, ternyata selama ini terjadi kesalah pahaman antara Pemda Haltim dan Pemda Halteng, pasalnya pembayaran tersebut, telah masuk ke kas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, karena selama ini registrasi daerah penghasil tambang di kementerian SDM dan Kementerian Kuangan bukanlah Haltim melainkan Halteng.

Dalam rangka untuk mengoptimalisasi pembayaran tersebut, pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Timur, gelar rapat koordinasi Pembayaran Royalti Landrent sesuai dengan peraturan Kementerian SDM, bersama 8 perwakilan perusahaan tambang yang aktif saat ini di kabupaten Halmahera Timur, diantaranya PT. Iwip, PT. Antam, PT. Alngit Raya, PT. Alam Raya Abadi, PT. Haltim Mining, PT. Sembaki Tambang Sentosa, PT. Adhita Nicket Indonesia, dan PT. Wana Kencana Mineral.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

 

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Ricfat, dihadiri Sisten I Hi. Nasrun Konoras, ST,.M.Si, dan sejumlah pimpinan OPD serta seluruh perwakilan perusahaan tambang di kabupaten Halmahera Timur, pada Selasa 25/01/2022 di ruang rapat bupati Kantor Bupati.

Kepada wartawan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Ricky Chairul Ricfat mengatakan, “Selama ini Pemerintah Daerah Khususnya di kabupaten Halmahera Timur hanya mengandalkan hasil tambang itukan sangat menggantungkan kondisi fiskalnya itu terkait dengan Royalti dan Landrent pada sektor pertambangan, jadi kami kumpulkan semua perusahaan tambang yang beroperasi saat ini di Halmahera Timur, tujuannya untuk melakukan infestor secara baik dan membantu untuk memperbaiki sistim pelaporanya ke pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah bisa memaksimalkan sistem pelaporan itu untuk meninjau peningkatan pendapatan dari sektor tambang yaitu Royalti dan Landen,” ungkapnya.

Lanjut Ricky, ” Karena selama ini pemdah dan perusahaan tambang belum bersinergi terkait dengan ketersediaan data, sehingga terjadi rekon antara kementrian SDM dan Keuangan dengan pemerintah daerah, karena selama ini juga pemerintah daerah masih kesulitan untuk mengestimasi pendapatan Royalti dan Landrent,” bebernya.

Ricky juga menambahkan, “Sebetulnya dengan antusias perusahaan tambang untuk menunjang atau membantu menyediakan data – data produksi pengapalan yang dimaksud, saya yakin bahwa pendapatan Royalti dan Landrent ditahun – tahun akan datang pasti akan terjadi peningkatan, karena data – data yang disampaikan ke pemerintah daerah itu sudah valid, sehingga perhitungan estimasi Royalti dan Landen menjadi lebih baik,” tutupnya. (epk)

banner

Komentar