TOBELO,PNc – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan melalui rapat Paripurna.
Ketua DPRD Halut, Janlis G. Kitong menyatakan, pengajuan Ranperda APBD Perubahan tahun 2021 merupakan penyesuaian dengan berbagai kondisi sebagaimana diatur dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah.
“DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati dan wakil bupati, dan TAPD yang telah bekerjasama dengan baik untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2021,”kata Janlis. Rabu,(29/09/2021).
Sementara itu, Bupati ir Frans Manery menyatakan kebersamaan yang terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat telah terlaksana selama ini.
Selain itu kerja sama dan koordinasi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan.
Selanjutnya dalam proses pembahasan Ranperda APBD perubahan tahun 2021 dapat terselesaikan dengan baik. “Proses penyusunan Ranperda APBD perubahan tahun 2021 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 yang telah disepakati bersama,”tukasnya.
Perda APBD Perubahan tahun 2021 disepakati diantaranya Pendapatan Rp.1.185.530.531.862,99 dengan total belanja Rp.1.244.601.183,50., Defisit antara pedapatan dan belanja sebesar Rp.59.070.651.484, 51.
Sedangkan pembiayaan untuk penerimaan pembiayaan Rp.66.487.317.984.51, dan pengeluaran pembiayaan diangka Rp.7.416.666.500, dengan demikian sisa lebih pembiayaan tahun berkenan Rp 0.
“Dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan DPRD dalam pembahasan secara bersama dengan TAPD tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga”pungkasnya.
Bupati juga menambahkan bahwa Perda Perubahan APBD tahun 2021 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Malut untuk dilakukan evaluasi serta mendapatkan persetujuan.
“Apa yang menjadi catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut akan ditindaklanjuti dan menyempurnakan secara bersama terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah”ujar Dia.
Diketahui, turut hadir dalam rapat, Sekda Halut, Wakil Ketua I DPRD Halut bersama anggota DPRD, unsur forkopimda dan pimpinan OPD.(utm)
Komentar