oleh

Tergilas Mesin Pengupas Kelapa,Seorang Karyawan Koperasi di Halut Tangan Kanannya Hilang

banner

TOBELO,PNc – Seorang karyawan Koperasi Halmahera Pusaka Terpilih di Desa Birinoa, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara,Maluku Utara,Adriana Sarembangun, (41 Tahun) harus menerima nasib hidup dengan sebelah tangan.

Pasalnya, tangan Ardiana tergilas mesin pengupas kelapa saat melakukan aktifitas di koperasi tersebut.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Mendengar hal itu, Kasubsektor Tobelo, Ipda Hendrik Amos langsung mendatangi lokasi pukul 12:30 Wit.

Kapolres Halut melalui Kasubag Humas Polres Halut Aiptu Hopni Saribu menjelaskan, sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Aguston Bernadus,yang bekerja sebagai pengawas (mandor) bahwa, saat terjadinya kecelakaan kerja pihaknya tidak berada di tempat kerja, karena di saat itu Aguston menjemput jatah makanan karyawan di Desa setempat.

“Korban pada saat itu bekerja di bagian transfer butiran kelapa, tanpa sepengetahuan rekan kerjanya, korban berpindah kerja di bagian mesin mesin lewang, padahal rekannya sudah melarang korban untuk tidak bekerja di bagian mesin dua, namun korban mengabaikan teguran,”katanya. Selasa,(07/09/2021).

Disitu, ujar Hopni, saat rekan kerjanya  mengambil butiran kelapa yang berada di bawah kolong mesin pengupas kelapa dan melihat dari bawah kolong mesin, ada tangan yang terjepit dan tergilas oleh mesin pengupas.

“Saat itu juga rekan kerjanya berteriak kepada temanya untuk mematikan mesin,saat mesin sudah di matikan saksi melihat tangan kanan korban sudah terjepit dan tergilas hingga sebatas siku tangan”ujarnya.

Sempat dimatikan mesin pengupas, Hopni menyebutkan, rekan – rekan kerjanya berupaya untuk melepaskan tangan korban, karen sulit melepaskan tangan korban yang sudah terjepit dan tergilas, seorang rekan kemudian memerintahkan untuk menghidupkan mesin dan mengembalikan putaran mesin dengan tujuan agar tangan korban dapat di keluarkan kembali.

“Saat tangan korban sudah terlepas dari mesin pengupas kelapa rekan kerja lainya langsung membawa korban ke RSUD Tobelo guna mendapatkan penanganan medis”tukasnya.

Saat korban diinterogasi Hopni menuturkan bahwa, karyawan yang bekerja di pabrik tersebut sesuai dengan perintah pengawas, jika pekerjaan yang di tunjuk oleh mandor sudah selesai maka diperbolehkan untuk bekerja di mesin pengupas atau mengambil pekerjaan lainnya.

Hopni menambahkan, kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan kanan korban harus di amputasi akibat terjepit dan tergilas oleh mesin pengupas kelapa, di karenakan adanya unsur kelalaian dari pihak Koperasi dimana berdasarkan keterangan yang di peroleh dari pihak karyawan setempat bahwa mesin tersebut sudah tidak layak untuk di gunakan, namun oleh pihak Koperasi tetap menggunakan mesin tersebut.

“Berdasarkan hasil keterangan dari pihak Koperasi bahwa, terkait kecelakaan yang terjadi terhadap karyawan,sebagai pihak managemen akan bertanggung jawab, dan menanggung biaya perawatan korban, hingga korban sembuh total”tandasnya.(utm)

banner

Komentar