TOBELO, PNc—Tempat hiburan malam di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), kali ini menjadi sasaran TNI-Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19 2021. Hal ini sesuai surat edaran bupati Halmahera Utara Nomor: 443.1/459, tanggal 13 Juli 2021, Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Tim gabungan Satgas Covid-19 Halmahera Utara, terdiri dari personel Kodim 1508/Tobelo, Polres Halut, Subdenpom XVI/I-I Tobelo, Kompi 1 Batalyon A Pelopor dan Satpol PP Pemkab Halut, melakukan patroli malam dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan Covid di tempat-tempat keramaian. Seperti di Kecamatan Tobelo dan Kecamatan Tobelo Tengah, termasuk tempat hiburan malam.
Komandan Kodim 1508/ Tobelo Letkol Inf I Putu Witharsana Eka Putra saat di konfirmasi mengatakan, dalam pelaksanaan patroli tersebut yang menjadi sasaran utama adalah tempat-tempat berkumpulnya masyarakat pada malam hari seperti warung makan, pertokoan dan tempat hiburan malam.
“Kegiatan yang dilakukan oleh personil gabungan diantaranya memberikan himbauan kepada warga agar selalu mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sekaligus menertibkan waktu operasional kegiatan jual beli sesuai Surat Edaran Bupati Halmahera Utara Nomor: 443.1/459 tanggal 13 Juli 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Halut,” katanya, Minggu (18/07/2021).
Dikatakan, peningkatan kasus Covid-19 di Halut semakin meningkat, sehingga cara mengantisipasi salah satunya adalah menerapkan PPKM mikro. “Harapannya semoga dapat menekan laju perkembangan Covid-19,” tandasnya.(utm)
Komentar