oleh

Bupati Ubaid Yakub Akui, SK Dewan Pengawas BUMD Haltim tak Sesuai Prosedur

banner

MABA, PNc—Pengangkatan Dewan Pengawas BUMD Perdana Cipta Mandiri Halmahera Timur, dinilai Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) tidak sesuai mekanisme dan regulasi. Untuk itu, AMPERA mendesak bupati Haltim, Drs. Ubaid Yakub, MPA untuk segera mencabut SK pengangkatan Dewan pengawas BUMD tersebut.

Menanggai hal tersebut, Bupati Ubaid juga mengakui bahwa pengangkatan Dewan Pengawas BUMD Perdana Cipta Mandiri memang tidak sesuai dengan mekanisme atau berdasarkan regulasinya Permendagri No 37 Tahun 2018. Yang secara jelas mengatur tahapan seleksi oleh KPM. Dalam pasal 4 dimaksud, paling sedikit melalui tahapan seleksi administrasi, UKK dan wawancara akhir. Bahkan tahapan tersebut juga seharusnya tidak disembunyikan dan tertutup terkait detail jalannya tahapan seleksi.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Kepada wartawan, bupati Ubaid mengatakan, apa yang disampaikan teman-teman melalui orasi 100 hari kerja bupati dan wakil bupati terkait pengankatan Dewan Pengawas BUMD yang diangap tak sesuai regulasi memang betul, dan memanag tidak diharapkan seperti itu.

“Yang kami lakukan pengangakatn Dewan Pengawas saat ini adalah untuk mengisi kekosongan yang ditinggal Sekertaris Daerah (Sekda) sebelumnya, sebagai ketua dewan  Pengawas BUMD. Pengangkatan itu semata-mata hanya mengisi kekosongan yang ditinggal Ketua Dewan Pengawas BUMD sebelumnya,” ungkap bupati Ubaid, Senin (05/07/2021) usai mengikuti rapat paripurna di kantor DPRD Haltim.

Bupati Ubaid menambahkan, sebelumnya, dijabat  mantan Sekda Sebagai Ketua Dewan Pengawas BUMD itu, ketika Sekda sebelumnya suda mengundurkan diri, dan tidak mungkin dibiarkan kekosongan. Dan pengangkatan tersebut semata-mata untuk melakukan efektifitas pengawasan. Dan Tidak ada tendesnsi lain dalam pengangkatan SK dewan Pengawas BUMD tersebut. “Jika terjadi kekosongan, maka pengawasan BUMD juga akan terganggu,” tandas bupati.(epk)

banner

Komentar