TOBELO, PNc—Pasca penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pasangan calon (Paslon) terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara (Malut), kini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halut, menggelar rapat paripurna mengumumkan hasil penetapan.
Ketua DPRD Halut Yulius Dagilaha dalam penyampaiannya mengatakan, setelah ditetapkan pasangan calon terpilih oleh KPU Halut melalui rapat pleno), yang menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halut, Ir. Frans Manery sebagai Bupati terpilih dan Muchlis Tapi Tapi, S.Ag sebagai Wakil Bupati terpilih.
“Hal itu berdasarkan surat keputusan KPU dengan nomor 29/PL.02.7-Kpt/8203/KPU-Kab/VI/2021 tentang penetapan paslon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 143/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,” katanya, Kamis (10/06/2021).
Selain itu, ujar Dia berdasarkan ketentuan pasal 160 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota, yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Mendagri melalui gubernur.
“Surat edaran Mendagri nomor 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020. Dimana, mengamanatkan DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam sidang paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur,” ujarnya.
Pengumuman dimaksud kata Yulius, merupakan salah satu syarat administratif untuk usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih sebagaimana surat edaran Mendagri dimaksud. Oleh sebab itu, atas dasar salinan putusan Mahkamah Konstitusi dan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi. “Maka hari ini DPRD mengumumkan hasil penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” tambah dia.
Lanjut dia, DPRD akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Mendagri RI melalui Gubernur untuk diproses selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh paket/pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta seluruh partai pengusung maupun pendukung yang telah mengambil bagian penting dalam kontestasi Pilkada Halut Tahun 2020 kemarin,” tandasnya.(utm)
Komentar