oleh

Pengaruhi Pendukung FM Mantap, Paslon JOS Diduga Bagi-bagi Duit

banner

TOBELO, PNc–Jelang Pemungutan suara ulang (PSU) dan Pemungutan suara susulan (PSS) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Halmahera Utara (Halut) makin hangat. Hal itu tim Pasangan calon (Paslon) Joel B Wogono – Said Bajak (JOS) mulai lancarkan aksi yang diduga dengan cara bagi bagi duit.

Hal ini dugaan kuat dilakukan oleh tim JOS Bahardi Ngongira untuk mempengaruhi pendukung Paslon Frans Manery – Muhlis Tapi Tapi (FM Mantap). Mirisnya serangan fajar dengan membagi bagi uang itu, per jiwa pilih diberikan sebesar Rp 1.000.000 rupiah. Bahkan dilakukan secara terang terangan, dengan begitu,tidak dicegah oleh Panwascam Loloda Utara, dan pihak Kepolisian. Malah warga pendukung FM Mantap dengan cara sadar pembagian sembako itu termasuk dalam pelanggaran pemilu, sehingga warga sendiri mengaku dengan tegas mengembalikan uang tersebut.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Dari peristiwa itu, Paslon JOS dengan kasus bagi bagi uang juga direspon langsung Bawaslu Kabupaten Halut. Pihak Bawaslu bakal tidak memberi ampun jika benar adanya tim Paslon JOS membagi bagikan sembako. Sementara Tim Paslon FM Mantap mengutuk keras tindakan bagi bagi sembako itu, Oleh sebab itu, Bawaslu diminta lebih aktif mengawasi, dan bertindak tegas terhadap pelanggaran pemilu.

Kordinator Tim FM Mantap Loloda Utara Syahril Hi Rauf kepada wartawan membenarkan, ada laporan pengakuan Masyarakat Supu yang juga sebagai pendukung FM Mantap kepada dirinya. Pengakuan itu, warga mengaku Bahardi yang merupakan tim JOS memberi uang 1 juta per orang untuk mempengaruhi pendukung FM Mantap. Tindakan itu, merupakan tindakan melanggar aturan UU Pemilukada tentang Mony Politik.

“Jadi ada yang antar doi kepada ibu Ima, kemudian ibu Kiki, lapor ke saya, bahwa Ibu Ima ingin kase pulang doi yang dikasih oleh Bahradi, maka Kami mendesak Bawaslu untuk memproses tindakan Paslon JOS. Sebab, bagi bagi uang dengan maksud memilih salah satu Paslon ini merupakan tindak pidana pemilu,”katanya. Selasa,(27/4/2021).

Sementara Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin saat dikonfirmasi mengatakan, tindakan bagi bagi uang merupakan tindak pidana pemilu. Oleh sebab itu, jika laporan itu benar adanya maka pihak Bawaslu akan menelusuri, dan menindaklanjuti tim Paslon JOS yang telah membagi – bagi uang mempengaruhi pendukung FM Mantap. “Kami akan telusuri dan tindaklanjut apabila hal itu benar,” tandasnya.(utm)

banner

Komentar