MOROTAI, PNc—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2017 hingga 2021 ini. Buktinya, selain beberapa pejabat yang sudah diperiksa, Jumat (09/04/2021), menyusul lagi dua mantan Pejabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Nursina A. Kadir dan Basri Hamaya.
Amatan media ini di Kantor Kejari Morotai, dua pejabat itu diperiksa di ruang Intel dan ruang Pidana Khusus (Pidsus). Nursina A. Kadir diperiksa lebih kurang 6 jam, dan datang sejak pukul 09.30 hingga pukul 17.00 wit. Sementara Basri Hamaya, diperiksa usai solat Jumat, lebih kurang 5 jam, dimulai pukul 14.00 hingga pukul 18.30 wit.
Saat ditemui awak media usai diperika, Nursina memilih tak berkomentar panjang soal agenda pemeriksaannya. “Saya hanya dimintai keterangan, maaf ya belum bisa komentar,” ucap Nursina singkat, sembari meninggalkan awak media.
Sementara Basri Hamaya, ketika dikonfirmasi usai pemeriksaan mengaku, bahwa ia memberi keterangan sesuai apa yang dialami selama menjadi Kadis PMD.
“Prinsipnya, kita sampaikan apa adanya. Kita tidak rekayasa, apa yang saya alami itu yang saya sampaikan tidak menambah, itu yang saya sampaikan,” katanya.
Ditanya terkait pesan singkat WhatsApp bupati Benny Laos yang beredar, bahwa Basri telah mencairkan anggaran dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Basri menerangkan, bahwa itu adalah hak para Bumdes membuat kegiatan.
“Soal pencairan Bumdes, setelah pelatihan yang diajukan oleh PMD terhadap Bumdes dan koparasi, ada kurang lebih 4 kali pelatihan, kebetulan narasumbernya dari bank BNI, setelah pelatihan ada beberapa Bumdes mengajukan rencana bisnis sehingga kita menganggap ini mereka juga mau melaksanakan kegiatan Bumdes akhirnya saya mencairkan, nah mungkin dari situ pak bupati menganggap saya tidak konsisten, tidak bisa ada kesepahaman dengan beliau sehingga muncullah WA beliau seperti itu,” jelasnya.
Kata dia, pencairan dana BUMDes itu dikarenakan hampir disemua desa sudah terbentuknya BUMDes. “Waktu itu ngak ada aturan karena yang namanya badan usaha milik desa kebetulan pas saya masuk itu semua Bumdes sudah terbentuk, kepala desa sudah membentuk dan mengangkat personil Bumdesnya, nah dari situ kita tahu sudah ada wadahnya Ada badan hukumnya sehingga kita jalan saja. Ada kurang lebih 4 Bumdes, saya mencairkan itu tidak ada perintah pak bupati itu bumdes pertama 2017 penempatan dana 5 miliar, saya baru cairkan 4 bumdes, perbumdes 100 juta ada bumdes Daruba, Darame satu lagi saya lupa, dan itu dicairkan pengurus Bumdes,” jelasnya kembali.
Disentil soal mekanisme pencairan dana BUMDes yang harus dibutuhkan rekomendasi Dinas PMD, ia mengaku bahwa hal tersebut tidak ada aturan yang mengharuskan menggunakan rekomendasi.
“Sebenarnya dari sisi aturan secara detil tidak ada itu, hanya mekanisme kontrol saja sebenarnya, Memang diaturan tidak ada penahanan, kalau ada unsur pelanggaran saya tidak tahu Dana yang terparkir, dana Bumdes masih 5 miiar, yang cair sekitar 400 juta tapi ada anggaran bumdes kades langsung cairkan bukan dari saya, karena itu kewenangan desa, waktu sebelum 2019 melalui Kasda 7 hari, setelah 7 hari dia harus masuk ke rekening desa,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai melalui Kasie Intel Kejari Morotai, Asep, didampingi Kasie Pidsus David, ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan kedua mantan pejabat PMD itu membenarkan, bahwa benar adanya pemeriksaan terhadap kedua mantan pejabat DPMD Pulau Morotai. “iya, kita periksa soal anggaran Bumdes,” akunya.(lud)
Komentar