TOBELO, PNc—Sembilan Kepala Desa (Kades) termasuk mantan Kades, di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara (Malut) terancam mendekam di balik jeruji besi (Bui). Kesembilan Kades dan mantan Kades ini, diadukan Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik (LP3) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Halut ke Inspektorat setempat. Karena diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2019 lalu, dan berbagai masalah lainnya.
Dugaan penyelewengan DD, sesuai data yang dikantongi LP3 Tipikor Halut, dan siap disampaikan saat hearing bersama pihak Inspektorat, Kamis (08/04/2021), usai menggelar aksi di depan kantor Inspektoran Kabupaten Halut.
Ke-9 Kades dan mantan Kades yang diduga menyelewengkan DD tahun 2019, diantaranya mantan Kades Limau, M. Sleman, terkait pembangunan gedung pertemuan. Kemudian Kades Dodowo, Fadel Hi. Abd Muthalib, terkait BLT, dan pembangunan Paud, yang ditelisik tak sesuai RAB.
Berikut, Kades Supu, terkait proyek APBDes pembangunan/rehabilitas peningkatan sistem pembuangan air limbah senilai Rp122.206.000 tahun 2019. Juga pengadaan sarana prasarana alat peraga PAUD senilai Rp216.480.000 tahun 2019, dan pengerasan Jalan Usaha Tani senilai Rp469.643.000 tahun 2020.
Kades Apulea, terkait proyek APBDes sarana prasarana energi alternatif senilai Rp175.000.000 tahun 2019, dan tahun 2020 senilai Rp198.000.000. Berikut, Kades Dokulamo, terkait pembebasan lahan pasar yang tidak ada realisasi.
Kemudian Kades Rawajaya, meliputi proyek APBDes terkait pembangunan drainase senilai Rp174.156.500 tahun 2018. Dan pembangunan Jalan Desa senilai Rp316.718.000 tahun 2019. Serta rehabilitas gorong-gorong, sekolah, dan lain-lain tahun 2020. Termasuk soal sengketa lahan kantor desa, yang awalnya adalah milik Kristian Wuisan, kemudian diklaim menjadi milik desa.
Berlanjut ke Kades Galao, terkait proyek pembangunan talud, sesuai rencana akan dibangun 150 meter, ternyata hanya terealisasi 50 meter. Berlanjut ke Kades Toweka, soal proyek pembangunan dan penyaluran BLT yang tidak sesuai prosedur sesuai pagu. Dan kesembilan, Kades Jere, Saiful Mustika, soal dugaan pemalsuan ijazah.
Koordinator aksi LP3 Tipikor Halut, Safril Silim saat orasi menyampaikan, pemerintah daerah, dalam hal ini Inspektorat, harus segera memeriksa sembilan Kades dan mantan Kades tersebut.
“Kami mendesak Pemkab di dinas terkait, agar tidak tinggal diam terhadap masalah ini. Dan kami juga memintan agar secepat mungkin mengambil tindakan terhadap sembilan Kades dan mantan Kades tersebut, untuk diproses sesuai ketentuan yang berlau,” katanya, Kamis (08/04/2021).
Tak lama berselang saat aksi, massa LP3 Tipikor Halut kemudian diperkenankan pihak Inspektorat Halut, melalui Pembantu III, Ridwan Putun untuk hearing bersama. Ridwan juga mengucap terima kasih atas penyampaian informasi terkait permasalahan di tingkatan desa tersebut.
“Kepada rekan-rekan yang menggelar aksi, serta melaporkan masalah ini, agar secepatnya menyiapkan berkas-berkas pengaduan secara tertulis, agar kami bisa menindaklanjuti permasalahan tersebut,” pinta Ridwan.(utm)
Komentar