oleh

Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Speed Boad Loloda Utara Sudah Dikantongi Polisi

banner

TOBELO, PNc—Sejumlah orang telah diperiksa penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Utara (Halut) selama 20 hari, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan speed boat untuk warga Darame, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halut.

Dari hasil pemeriksaan penyidik ini,  pihak kepolisian juga telah mengantongi calon tersangka atas kasus dimaksud, sehinnga dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangkanya.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Kasus yang dilidik polisi ini, proyek pengadaannya melekat pada Dinas Perhubungan Halmahera Utara tahun anggaran 2016 lalu. Dan diduga merugikan negara senilai Rp400 juta. Dan disinyalir, kasus tersebut juga bakal menyeret nama mantan Kadishub Halut berinsial HT. Bahkan, HT juga pernah ditetapkan tersangka tahun 2020 bersama Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) inisial ART, Pelaksana Pekerjaan inisial ARH, dan Ketua Pokja berinisial MRI. Mereka ditahan di Mapolres Halut selama 20 hari, namun kasusnya sempat terhenti karena dinilai belum memiliki bukti yang cukup. Namun kini, Kasus tersebut kembali dilanjutkan  dengan Kasat Reskrim Polres Halut yang baru.

Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Anggito Adi Kurniawan mengatakan calon tersangka dalam kasus speed boat ini sudah dikantongi penyidik dan akan segera ditetapkan tersangkanya. “Untuk calon tersangka sudah pasti ada. Penyidik tinggal menetapkannya saja,” tegas Anggito Adi Kurniawan, Jumat (19/02/2021).

Menurutnya, selama proses penyelidikan, penyidik juga telah mengklarifikasi ulang sejumlah pihak. “Jadi penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan speed boat serta dokumen terkait lainnya,” tukasnya.

Sesuai data yang dihimpun, akibat ulah para oknum ini,  warga Darume yang seharusnya sudah memiliki speed boat, namun hingga saat ini, tak kunjung  sampai ke tangan masyarakat. Padahal speed boat tersebut seharusnya diserahkan ke masyarakat Darume. Mirisnya lagi, spee tersebut malah dipakai untuk kepentingan pribadi, bahkan  untuk mengagkut penumpang jalur Tobelo-Morotai,  dijadikan mata pencaharian.

Sebelumya, penyidik Tipikor Polres Halut telah menetapkaan empat orang sebagai tersangka dan dimasukan ke tahanan selama 20 hari. Keempat tersangka yang ditahan saat itu, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Halut HT, Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) ART, Pelaksana Pekerjaan inisial ARH, dan Ketua Pokja berinisial MRI. Namun akhirnya dibebaskan, karena tersangka mengajukan praperadilan terhadap Polres Halmahera Utara, dan Pengadilan Negeri Tobelo menerima gugatan para tersangka karena cacat prosedur.(utm)

banner

Komentar