oleh

2021, DPPA Malut dan 3 Kabupaten Kota Dapat Kucuran Anggaran Rp1,5 Miliar Lebih

banner

SOFIFI, PNc—Untuk mengatasi kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara (Malut), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA)  Provinsi Malut, serta dua kabupaten dan satu kota di Malut, pada tahun 2021, bakal mendapat kucuran anggaran Kementerian PPA senilai Rp1,5 miliar, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Demikian, diutarakan Kepala Dinas (Kadis) DPPA Malut, Musrifah Alhadar, kepada Piling News.com, Rabu (23/12/20).

“Dari 10 kabupaten dan kota se-Malut, baru dua kabupaten dan satu kota yang nanti akan menerima DAK tersebut. Yakni, Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Barat, dan Kabupaten Halmahera Selatan. Hal ini karena dua kabupaten dan satu kota tersebut, dinilai pro aktif melaporkan data tentang kekerasan perempuan dan anak melalui Sistem Informasi Online (Simponi) ke pusat,” katanya.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Menurut Musrifah, DAK ini, selain diperuntukkan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga penanganan perkara berupa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Rata-rata tiap kabupaten dan kota, mendapatkan kucuran anggaran senilai Rp400 juta lebih. Tetapi secara keseluruhan, untuk Malut mendekati Rp2 miliar. Karena di provinsi kami juga mendapatkan DAK tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, Kadis berharap kepada DPPA kabupaten dan kota, segera membentuk UPTD di masing masing tempat. Sebab, dengan adanya DAK ini, diharapkan saling kerja sama meminimalkan angka tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Malut.

Tak hanya itu, Musrifah juga mengajak kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui DPPA, yang belum menerima bantuan DAK tersebut, segera menyampaikan datanya. Sebab salah satu penilaian untuk mendapatkan DAK, harus dilakukan melalui penyetoran data ke pusat.

“Dengan adanya data yang masuk dari kabupaten dan kota, maka itu akan menjadi poin tersendiri untuk kabupaten/kota, guna dapat mengakses dana DAK,” tambah Kadis.

Untuk itu lanjut Kadis, kabupaten/kota harus pro aktif  mengirimkan data ke pusat melalu data Simponi dimaksud. “Data yang dikirim berkaitan dengan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena itu harus dilaporkan, baik dari PPA kabupaten/kota, maupun unit  PPA yang ada di setiap Polres.(adi)

banner

Komentar