WEDA, PNc—Ekspose Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) disekitar Kawasan Industri Teluk Weda yang dilaksanakan diruang rapat kantor bupati yang dihadiri oleh Direktorat Penataan Kawasan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional bersama dengan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah beserta jajaran Pimpinan OPD Kabupaten Halmahera Tengah.
Bupati Edi Langkara mengatakan kawasan Industri (KI) adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Pembangunan kawasan industri bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan industri di daerah, meningkatkan daya saing industri dan investasi sekaligus mengendalikan pemanfaatan ruang.
“Dalam pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, disebutkan bahwa kawasan industri merupakan bagian dari pengembangan kawasan strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi,” ungkap bupati.
Lanjut bupati, oleh karena itu, wilayah sekitarnya perlu diarahkan perkembangannya untuk mendukung kegiatan pariwisata di dalam kawasan agar berjalan sinergis dan komprehensif melalui Penyusunan RDTR di Sekitar Kawasan Industri Teluk Weda.
Kawasan Industri (KI) Weda merupakan salah satu kawasan strategis yang terletak di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
“KI Teluk Weda juga merupakan salah satu dari 14 Kawasan Industri Prioritas yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 sebagai koridor Pemerataan di wilayah Malut. Oleh karena itu, wilayah sekitar KI Teluk Weda perlu diarahkan perkembangannya untuk mendukung kegiatan industri di dalam kawasan agar berjalan komprehensif,” cetusnya.
Dalam penetapan KI Teluk Weda, Pemerintah memiliki tujuan untuk membangun pusat-pusat kegiatan ekonomi baru yang bisa menggerakkan ekononomi di wilayah tersebut. Untuk itu, Pemerintah Pusat perlu memastikan KI Teluk Weda bisa berfungsi secara selaras dengan kawasan di sekitarnya dan kegiatan yang berkembang di sekitar KI Teluk Weda adalah kegiatan yang tidak kontraproduktif.
“Dengan demikian, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan prioritas pada penataan KI Teluk Weda pada tahun anggaran 2020 dengan melaksanakan pekerjaan Penyusunan RDTR di sekitar KI Teluk Weda,” tambahnya.
Mengingat Pemerintah Pusat memiliki kepentingan terhadap kawasan KI Teluk Weda ini, maka Pemerintah Pusat memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan RDTR di sekitar KI Teluk Weda, dan keluaran dari pekerjaan ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah menjadi peraturan daerah melalui proses legalisasi peraturan perundang-undangan.
Indikasi program pengembangan disusun berdasarkan prioritas pengembangan kawasan, sehingga program-program pembangunan yang disusun dapat ditentukan arahan indikasi waktu pelaksanaan dengan pelaksanaan terlebih dahulu pada program-program prioritas. Indikasi waktu pelaksanaan program dibagi menjadi beberapa bagian penting yaitu jangka pendek (tahapan pertama atau 5 tahun pertama) dan jangka panjang (tahapan kedua dan seterusnya).
Walaupun indikasi program ini disusun hingga akhir tahun rencana dalam kerangka waktu jangka pendek dan jangka panjang, namun dalam perjalanannya sewaktu-waktu masih dapat dilakukan penyesuaian pelaksanaan program selama masih dalam koridor RDTR.
Pentahapan jangka pendek dan jangka panjang dalam waktu pelaksanaan disesuaikan dengan rencana pentahapan pelaksanaan pembangunan yaitu tahapan waktu pelaksanaan I (2021-2025) yang dirinci per tahun, tahapan pelaksanaan II (2025-2030), tahapan pelaksanaan III (2030-2035) dan tahapan pelaksanaan IV (2035-2040).
Waktu pelaksanaan ini didasarkan pada skala prioritas pengembangan. Pengembangan kawasan perencanaan diprioritaskan sesuai tingkat permasalahannya serta prioritas pembangunan, pada kawasan perencanaan yang disusun sebagai berikut.Pembangunan yang diprioritaskan, yaitu pembangunan sektor yang dapat menjadi penggerak pertumbuhan dan perkembangan kawasan sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan wilayah secara keseluruhan.
Sektor yang dapat menjadi salah satu prioritas utama pembangunan antara lain sektor-sektor yang memberi kontribusi besar bagi PDRB Kabupaten seperti sektor jasa khususnya kepariwisataan.Pembangunan strategis, yaitu pembangunan sektor dan sub sektor penting yang memberikan dampak secara struktural dalam jangka waktu yang relatif panjang. Sektor yang dimaksud antara lain: fasilitas, penertiban penggunaan tanah dan bangunan pengadaan utilitas yang memadai dan lain sebagainya.
Pembangunan pada kawasan perencanaan dalam jangka pendek sebaiknya lebih diprioritaskan pada pengembangan struktur ruang yang sesuai dengan RDTR seperti pengembangan dan penigkatan jaringan jalan sehingga merangsang pembentukan pusat-pusat lingkungan baru.
Deliniasi RDTR di sekitar Kawasan Industri teluk weda luas ; 3.808,616 Ha yang masuk dalam destinasi yakni di Desa Waleh,Desa Sagea, Desa Kiya dan Desa Fritu.
Dimana kebutuhan perumahan Analisis kebutuhan perumahan vertikal tenaga kerja Kawasan Industri (KI) tentang Penghematan Lahan Dampak banjir lebih mudah tertangani dan mengurangi jatuh korban.
Konstruksi bangunan vertikal direncanakan tahan gempa dan Menampung penghuni lebih banyak, menghemat pembiayaan konstruksi, biaya bisa dibantu Pemerintah (Permen PU No : 05/PRT/M/2007).
Kebutuhan perumahan vertikal pekerja Kawasan Industri diantaranya,Jumlah Tenaga Kerja 20.000 orang,Spesifikasi 1 Tower 256 unit ( 8 lantai),Jumlah Tower 20.000/256 78 Tower Luas Lahan 78 x 5.000 390.000 m2, 39 Ha.
Terpisah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) Kabupaten Halmahera Tengah Salim Kamaluddin., mengatakan Kegiatan Ekspose RDTR Disekitar Kawasan Industri Teluk Weda telah dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2020 oleh Direktorat Penataan Kawasan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional bersama dengan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah beserta jajaran Pimpinan OPD Kabupaten Halmahera Tengah.
Dari Hasil Indikasi Program RDTR Disekitar Kawasan Industri Teluk Weda untuk Skema penggangarannya yakni dari APBN : 435.750.000.000 dan APBD : 147.750.000.000, namun Angka proporsi ini masih bisa bergerak.
Agenda pertemuan Bupati Halmahera Tengah dalam rangka Lintas Sektor di Jakarta nanti akan di hadiri oleh BAPPENAS, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, KementerianPerhubungan, KKP, Kementerian ESDM, Telkom serta kementrian terkait lainya.Bupati halmahera tengah mendesak keseriusan pemerintah pusat dalam implementasi perpres 103 tahun 2020 tentang proyek staregi nasional di Weda.
Percepatan pembangunan bandara weda dan pelabuhan eksport import di wilayah halteng sebagai penyangga industri termasuk pembanguna sentra kawasan perikanan terpadu di wilayah patani.
Selain perhatian pemerintah pusat, kepada pemprov malut juga perlu memberikan porsi APBD yang ideal mengingat halmahera tengah sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di maluku utara, selama ini pemprov terkesan tidak memperhatikan pengembangan wilayah Halteng.(rid)
Komentar