SOFIFI, PNc—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Maluku Utara (DPMPTSP Pemprov Malut) mulai menyasar satu persatu perusahaan di Malut penunggak pajak. Dan saat ini, DPMPTSP Malut sudah menginvetrisir nilai tunggakan perusahaan ke dalam peta penunggak pajak.
Kepala DPMPTSP Malut, Bambang Hermawan mengatakan, tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) yang telah terbentuk, akan menelusuri data-data perusahaan yang masih menunggak. “Kami sudah membuatkan peta. Dan mulai minggu depan, kami sudah mulai masuk ke satu per satu perusahaan yang masuk kategori penunggak pahaj,” kata Bambang.
Menurutnya, data pajak yang teregistrasi, sebagaimana permintaan KPK RI, baru TKP dengan TBG. Sedangkan data lainya belum ada. “Bagaimana mau mengintegrasikan, sedangkan data base-nya belum kami pegang. Seperti data base tentang tunggakan dan pajak air permukaan. Dan tunggakan bahan bakar, ini yang sekarang kami sinergikan semua Bersama seluruh sector. Mulai dari PTSP, kemudian dinas teknis, SDM, serta PUPR. Ami akan duduk bersama,” jelasnya lagi.
Oleh karena itu, lanjut Bambang, berdasarkan rapat yang sudah dilangsungkan, nanti masing-masing OPD akan menyajikan data untuk digabungkan. Seperti DPMPTSP yang melakukan kajian pengawasan investasi, baik dari BKPM maupun dari PTSP. Kemudian dari SDM, berdasarkan laporan updatenya. Begitu juga dengan PUPR, yang melakukan kajian mengenai izin yang sudah diterbitkan tapi belum diberikan.
Dikatakan, semua perusahaan yang tidak membayar pajak, harus ditindak, sebagaimana aturan yang berlaku. “Itu kan aturannya jelas. Sekarng makin kuat, karena sesuai aturan pengawasan investasi, ketaatan terhadap aturan itu adalah syarat utama. Ini yang kemudian kami dari PTSP akan mengawasi kepatuhan terhadap investasi,” jelasnya.
Bambang menegaskan, bagi perusahaan yang membandel, akan ditindak tegas. “Itu jelas. Itu secara otomatis di dalam LKPM, yang tidak menyampaikan tentang ketaatan, langsung dicabut. Targetnya, 2021 sudah running. Ini kan kita masih punya waktu 1 bulan, dan KPK juga telah menegaskan, di tahun 2020 ini, sudah harus ada gambaran nyata, bukan hanya teori. Nanti pemaparannya di tahun 2021, dan tim OPAD sudah bekerja,” tandas Bambang.(dmn)
Komentar