Oleh: Taufik Qurrohman *)
Indonesia adalah sangat kaya akan sumber daya alamnya yang sangat melimpah . sehingga pertambangan merupakan salah satu industri yang dapat diandalkan untuk mendatangkan devisa untuk negara. Selain itu, industri pertambagan ini juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, adanya lingkungan pertambangan ini masayarakat Indonesia selalu berlomba-lomba untuk berada di dalamnya, karna bagi masyarakat, adalah suatu keberuntungan tersendiri
Namun, masih ada yang melakukan penyalahgunaan alam ini, seperti penambang liar yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal itu sangat jelas melanggar ketentuan hukum karna menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Suatu pertambangan bisa beroprasi dengan syarat harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun kejahatan dalam dunia tambang ini tidak memperdulikan itu dan terus beroprasi dengan cara, menyampaikan laporan yang tidak benar atau misrepresentation yaitu keterangan palsu atau fraud. Yakni menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan pemegang IUP, IUPK dan kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan kekuasaan negara, dalam pengaturan kontrol dan pengawasan atas kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk pemberian izin.
Contoh kasus, dikutip dari berbagai sumber. Supriyanto Bin Podo, membuat usaha pertambangan di salah satu bukit di kawasan Provinsi Jawa Tengah, menggunakan excavator. Kemudian, dari hasil tersebut, pelaku memperoleh/mendapatkan hasil berupa mineral berbentuk batu (Galian C).
Selanjutnya, pelaku menjual batu kepada masyarakat setempat. Setelah usaha penambangan tersebut berlangsung selama 1 bulan, pelaku ditangkap pihak berwajib (Kepolisian) setempat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karna pelaku tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Penambangan (IUP). Karna perbuatan pelaku bertentangan dengan progam pemerintah untuk memerangi illegal mining.
Dan perbuatan terdakwa sangat berpotensi dapat merusak sumberdaya alam. Setelah diproses hukum dan menjalani sidang di pengadilan, pelaku yang kemudian berstatus terdakwa, dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan pidana denda senilai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kurungan selama 2 (dua) bulan akan dijalankan terdakwa.
Perbuatan tersebut sangat merusak alam dan merugikan masyarakat sekitar. Bukan itu saja, tanah alam sekitar akan terdampak buruk, terutama petani.
Dan kenapa penambangan illegal yang tidak mempunyai izin terus beroprasi sampai sekarang? Karna diduga, pemerintah kekurang mampu menyediakan lapangan pekerjaan pengganti. Sehingga masyarakat melakukan penambangan secara illegal.
Karena masyarakat beranggapan, mereka juga berhak memperoleh keuntungan dari SDA wilayahnya. Dan jika penambang ilegal ini terus dilakukan, maka negara pasti rugi, karena tidak memperoleh pemasukan. Kemudian lingkungan menjadi rusak degrade lahan), pemborosan sumber daya tambang, serta tingginya resiko kecelakaan tambang, dan menjadi ajang bagi oknum tertentu mencari keuntungan.
Untuk diketahui, UU pertambangan mineral dan batu bara pasal 160 mengatakan ’’ setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana yang di maksud dengan pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal (67) ayat 1, pasal 74 ayat (1) , atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Dan denda paling banyak 1.0.000.000.000.00 ( sepuluh miliar ripiah) namun aturan “UU pertambangan mineral dan batu bara” tersebut malah di anggap seperti biasa dan penambangan illegal yang ada di nusantara terus beroprasi, bagaimana dengan SDA berkelanjtan? dan yang di pertanyakan sekarang adalah dimana ketegasan dalam penegak hukum tersebut, secara konsisten dan tidak deskriminatif?
*) *) Penulis Adalah Mahasiswa Semester I Fakultas Teknik Pertambangan Universitas Khairun Ternate, Provinsi Maluku Utara. Disajikan Untuk Memenuhi Tugas Belajar Kemahasiswaan.
Komentar