oleh

KPK Bidik Kasus Waterboom

banner

TERNATE, PNc—Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberi sinyal terkait penyelidikan baru kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) 01 Waterboom seluas 2,4 hektar di Kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp3,3 miliar.

Koordinator Wilayah I KPK RI, Yudhyawan Wibisono mengatakan, mengambil alih kasus ini harus dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama harus berkoordiansi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

“Sebelum melakukan penyelidikan baru sesuai SOP, kami harus melakukan koordinasi dahulu bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang menangani kasus tersebut,” kata Yudhyawan usai konferensi pers di eks kediaman dinas gubernur Maluku Utara bersama Sekretaris Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir, Direktur Bisnis Regional Sulawesi Maluku Papua dan Nusa Tenggara PLN, dan Kepala OJK Wilayah Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara, Jumat (13/11), ketika ditanya wartawan.

Menurutnya, kasus ini, ia juga belum tahu, sehingga harus melakukan komunikasi bersama Kejati dan pihak Kepolisian, agar bisa mendapat penjelasan yang tepat. Tetapi mengambil sikap untuk KPK ambil alih, ia belum bisa memastikan itu, karena harus ada izin pimpinan.

“Saya juga belum tahu, apalagi mengambil alih. Karena mengambil alih kasus ini harusnya ke pimpinan, bukan saya. Saya hanya cek kasus ini seperti apa. Tapi kalau kasusnya diambil alih, harus persetujuan pimpinan,” terangnya.

Sementera itu, Kepala Kejati Maluku Utara, Erryl Prima Putera Agoes mengatakan, selama ini, ia juga belum tahu kasus tersebut. Namun pihkanya akan melihat, kalau memang kasus Waterboon itu betul ada, akan ditindak lanjuti pihaknya.

“Kalau kasus itu benar-benar ada, tetap kita tindaklanjuti. Kita tidak pandang buluh. Proses hukum tetap berjalan. Terima kasih atas informasinya,” singkat Kajati.

Untuk diketahui, kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 3,3 Miliar itu sempat ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun kasus tersebut seakan hilang begitu saja.

Setelah salinan putusan yang dikeluarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 147 PK/PID.SUS/2014 dalam menetapkan Isnain Ibrahim dan Ade Mustafa sebagai tersangka, surat putusan peninjauan kembali (PK), terhadap H. Isnain Ibrahim kembali dikeluarkan MA untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Hal itu diperkuat dengan dikeluarkannya amar putusan bukan hanya melibatkan H. Isnain Ibrahim dan Ade Mustafa,  tapi Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman juga terlibat dan paling bertanggung jawab dalam pembebasan lahan tersebut berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) melalui MA dengan Nomor :1492/Pan. Pid.Sus/147 PK/Pid.Sus/2014, dan diterima Pengadilan Negeri (PN) Ternate.(dmn)

banner

Komentar