oleh

Akhirnya Berkarya Naungi Usman-Bassam, Apa Kabar Petahana !

banner

JAKARTA, PNc – Pasangan Usman Sidik – Hasan Ali Bassam Kasuba untuk pilkada Halmahera Selatan (Halsel) tak mampu dibendung lagi, karena berhasil menyabet dukungan Partai Berkarya melalui rekomendasi yang dikeluarkan oleh kepengurusan dipimpin Muchdi Purwopranjono.

Bahkan, rekomendasi “sakti” melalui SK bernomor 001/Pilkada/DPP-Berkarya/VIII/2020 tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan Usman Sidik – Bassam Kasuba di pilkada tahun 2020 – 2025 yang ditandatangani langsung Ketum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono dan Sekjen Badaruddin Andi Picunang tertanggal 05 Agustus 2020 melalui Model B.I-KWK ini, sepertinya bakal mengubur ambisi petahana pasangan Bahrain Kasuba – Luthfi Mahmud.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Sebab, dukungan delapan partai politik setelah masuknya dukungan PDIP dan Partai Berkarya, praktis menutup peluang petahana untuk bertarung di pilkada Halmahera Selatan.

Usman Sidik ketika dihubungi melalui telpon selulernya, Rabu (12/8), seperti dilansir matapublikonline.com, membenarkan bahwa rekomendasi dari DPP Partai Berkarya telah dikantonginya.

“Saya telah mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Berkarya di bawah pimpinan Muchdi PR, dan Insya Allah dalam waktu dekat, PKPI akan menyusul,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, sebagaimana diberitakan Indotimur.com menegaskan, Partai Berkarya secara otomatis menganulir seluruh rekomendasi Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Maluku Utara menyusul tuntasnya masalah dualisme kepemimpinan di tubuh partai itu.

Badaruddin menegaskan, kisruh dualisme kepemimpinan di Partai Berkarya sudah berakhir dengan terbitnya surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

SK Kemenkumham yang terbit pada tanggal 30 Juli 2020 dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) itu telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07. AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.

SK baru tersebut terdapat perubahan dari kepengurusan Partai Berkarya, yaitu perubahan posisi ketua umum dari Hutomo Mandala Putra kepada Muchdi Pr dan Sekjen dari Priyo Budi Santoso kepada Badaruddin Andi Picunang.

Oleh karena itu, calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, yang berhak menandatangani Surat B1KWK untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020—2025.(mpoc)

banner

Komentar