TERNATE, PNc—Warga Desa Sagea, di Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Jumat 31 Oktober 2025, mengamati ikan hasil tangkapan mereka karena terlihat aneh. Seekor kerapu sunuk atau biasa disebut ikan kerapu merah itu, kemudian dibedah dagingnya untuk diaamati.
Dan ternyata, ada objek aneh tampak berwarna coklat kehitaman, bersarang di dalam daging ikan ini. “Dia masuk sampe di ikan pe isi ini. Banyak skali yah,” kata nelayan itu, sembari memperlihatkan objek aneh di rongga perut dan daging ikan tampak sudah menghitam, melalui video rekaman mereka, dan viral beredar di media sosial (Medsos).
Temuan warga ini, memperkuat dugaan bahwa kondisi perairan di Teluk Weda, telah tercemar akibat industri nikel yang masif di kawasan tersebut. Karena sejak tujuh tahun terakhir, wilayah ini menjadi pusat hilirisasi nikel dan kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Sebab sebelumnya, penelitian Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako, menemukan pencemaran logam berat merkuri dan arsenik pada sampel ikan di area penambangan dan pengolahan nikel Teluk Weda, Halmahera Tengah. Bahkan, sebanyak 47 persen sampel darah warga sekitar, juga ikut diteliti. Dan mengandung merkuri pada kisaran 32 persen dengan kadar arsenik melebihi batas aman.
Temuan ini disampaikan peneliti Nexus3 Foundation, Annisa Maharani, dalam pertemuan pers di Jakarta 26 Mei 2025 lalu. Pengumpulan data lapangan dilakukan tim Nexus3, bekerja sama dengan Universitas Tadulako bulan Juli tahun 2024. Sampel yang diteliti mencakup sedimen, air, dan ikan di sekitar wilayah Teluk Weda (Weda Bay), dan area industri nikel PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

”Dari penelitian kami, kualitas air di wilayah Ake Jira, telah melampaui ambang batas standar air sungai kelas 1. Sehingga tidak layak digunakan untuk air minum, dan keperluan air bersih masyarakat. Perbandingan dengan data dasar (baseline) tahun 2008 lalu, semakin memperkuat keluhan masyarakat, mengenai menurunnya fungsi sungai sebagai sumber air minum dan air bersih,” ungkap Annisa, sebagaimana dilansir Kompas.com, edisi 26 Mei 2025.
Annisa menjelaskan, uji sedimen menunjukkan konsentrasi logam berat dalam sedimen sungai, tetapi angkanya masih serupa dengan data dasar yang dikumpulkan pada tahun 2007, sebelum adanya aktivitas industri nikel. Hal ini mengindikasikan bahwa logam berat kemungkinan tidak terakumulasi dalam sedimen, tetapi terbawa arus sungai ke muara dan kemudian terdeposit di laut.
Apalagi, habitat ikan kerapu jenis sunuk, atau kerapu merah ini, berada di berbagai jenis perairan,. Mulai dari muara sungai, laut dangkal, hingga laut dalam.
Atas temuan Nexus3 Foundation ini, PT. IWIP melalui Corporate Communication Managernya saat itu, Jordan Xu, pernah dikonfirmasikan mengatakan, IWIP secara rutin melakukan koordinasi teknis, inspeksi, dan audit internal bersama para tenant, untuk memastikan implementasi pengelolaan lingkungan sesuai dokumen perizinan yang berlaku. Pemantauan lingkungan juga kata dia, sudah dilakukan secara berkala, melalui kerja sama dengan laboratorium terakreditasi, dan terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup.
”Hasil pemantauan menunjukkan, bahwa parameter lingkungan masih berada dalam ambang batas baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Jordan Xu, melansir Kompas.com.
Meski demikian, Jordan memahami kekhawatiran yang muncul dari laporan yang disampaikan Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako ini. Khususnya berkaitan dengan kualitas lingkungan dan potensi dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
”IWIP berkomitmen untuk terus melakukan kajian menyeluruh guna mengevaluasi dan meningkatkan kinerja lingkungan secara berkelanjutan. Kami juga terbuka terhadap dialog dan kerja sama dengan berbagai pihak serta mendukung inisiatif kolaboratif untuk memperkuat sistem pemantauan lingkungan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Jordan menambahkan, manajemen IWIP bersama semua perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan industri telah menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
”Seluruh aktivitas industri dijalankan berdasarkan izin resmi dan diawasi melalui sistem pemantauan terintegrasi. Sebagai pengelola kawasan, IWIP menerapkan sistem pemantauan berbasis regulasi, untuk memastikan kepatuhan seluruh tenant terhadap standar lingkungan,” tandasnya.(red/tim/kpc)





























Komentar