oleh

AL Caleg DPR RI Partai PAN melakukan Kampanye Tanpa STTP Di Haltim

banner

HALTIM,PNc – Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, temukan pelanggaran kampanye terbatas, yang dilakukan oleh Abdurahman Lahabato salah satu calon nggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) partai amanat nasional (PAN) nomor urut 2 dapil Provinsi Maluku Utara.

Pasalnya, Abdurahman Lahabto melakukan kampanye terbatas, di Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, pada senin 11 Desmber, tanpa STTP dan pemberitahuan ke Bawaslu Halrim, hal ini melanggar ketentuan PKP 15 Pasal 30 ayat 1, maka Bawaslu Haltim bakal melakukan register sebagai bentuk pelanggaran.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Dalam ketentua Pasal 30 Ayat (1) PKPU No.15 Tahun 2023, bahwa Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Kepada wartawan, ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir mengatakan, “Tadi ada Kampanye tanpa STTP dan pemberitahuan ke Bawaslu Haltim,yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Abdurahman Lahabato dari partai PAN ini melanggar ketentuan PKP 15 Pasal 30 ayat 1 Maka Bawaslu akan mereguster sebagai bentuk pelanggran kampanye”, ungkapnya.

Lanjut Suratman, “Pemberitahuan yang dimaksud, dibuat dalam bentuk tertulis yang berisi lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, perkiraan jumlah peserta. Selain itu, penanggung jawab pelaksana kampanye juga wajib disertakan. Dasar pemberitahuan inilah yang digunakan kepolisian untuk mengeluarkan STTP Kepolisian sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan”, tutupnya. (Epk)

banner

Komentar