TERNATE, PNc–Saat ini, draf revisi Perda RTRW masih disiapkan pemerintah. Perda RTRW itu masih digodok Dinas PUPR Kota Ternate. Dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Ternate meminta pemerintah mempercepat revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate tersebut.
“Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas PUPR sedang percepat revisi perda RTRW yang ada saat ini,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin, Selasa (15/3/2022).
Permintaan itu, menurutnya, mengingat kondisi tata ruang yang ada saat ini sudah tidak sesuai peruntukannya, dan potensi galian c yang menjadi sumber pendapatan masyarakat perlu diatur agar bisa dimanfaatkan.
“Draf revisi Perda RTRW masih disiapkan pemerintah. Perda RTRW itu masih digodok Dinas PUPR tentu lewat jasa konsultan,” ucap mantan Ketua Pansus Revisi Perda RTRW DPRD itu.
Sejauh inim katanya, DPRD juga belum melihat rencana pemerintah terkait kapan mengajukan itu. Karena mungkin ada sejumlah materi yang harus dilakukan penyesuaian.
Misalnya, kawasan-kawasan yang tidak diperuntukan untuk lokasi perdagangan. Tapi kemudian fakta di lapangan, masih ada seperti yang disampaikan tersebut.
“Apakah nanti Perda yang akan direvisi itu disesuaikan dengan kondisi yang sudah ada, atau tetap dipertahankan untuk peruntukan kawasan tersebut,” lanjutnya.
Kawasan pertambangan, dalam hal ini galian c miniral non logam dan batuan. Beberapa kawasan ada potensi mineral non logam ada dan potensi batuan ada, tapi dia tidak masuk dalam perda RTRW.
“Itu dia masuk dalam kajian pemerintah untuk dilakukan penyesuaian. Misalnya di Sulamadaha dan Takome punya potensi galian c yang potensial. Sayang kalau tidak bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, sambung Junaidi, tinggal kajian pemerintah, diatur layak ditetapkan kawasan tambang dan masuk dalam RTRW sebagai kawasan tambang galian mineral non logam dan batuan.
Bahkan dalam wilayah-wilayah tertentu, lanjutnya, karena dari aspek keselamatan, tidak memungkinkan dan sangat riskan. Misalnya berdekatan dengan kawasan perumahan dan pemukiman masyarakat. Bisa saja yang direkomendasi itu, sudah tidak lagi diperuntukan kawasan tambang galian mineral non logam dan batuan.
“Sejumlah materi ini selain misalnya soal luasan RTH yang sulit dipenuhi di angka 20 persen RTH publik, saya kira ini semua sudah dikaji oleh pemerintah, tinggal kita lihat dari pihak ketiga yang dipercayakan pemerintah untuk menyusun drafnya dan sejumlah peta tematiknya apakah punya masalah urgen atau apa,” tuturnya.
Junaidi menyampaikan, kalau sudah selesai diajukan ke DPRD, tapi juga harus menunggu persetujuan substansi yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Merujuk kasus yang lalu, revisi Perda RTRW diajukan ke DPRD, tapi belum ada persetujuan Menteri ATR. “Kalau DPRD bahas kemudian Menteri tidak setuju, juga percuma begitu,” katanya.
“Maka kami sudah rapat dengan PUPR beberapa waktu lalu, dan kami minta diselesaikan drafnya untuk diajukan segera ke Kementerian ATR. Kalau sudah keluar persetujuan substansinya, baru diajukan ke DPRD,” lanjut dia.
Ia menambahkan, sehingga hanya butuh waktu satu atau dua bulan saja pembahasannya, kemudian disahkan. Karena ini sangat urgen untuk kepentingan masyakat di Kota Ternate.(wis)
Komentar